NO | KOMPONEN | URAIAN | |
---|---|---|---|
1 | PERSYARATAN | a. KTP Pemohon; b. Surat Pernyataan; c. Contoh Ciptaan d. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan); e. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pencipta dan pemegang hak berbeda); f. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah). | |
2 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | a. Petugas Menerima Berkas Permohonan Hak Cipta b. Petugas Memeriksa kelengkapan persyaratan c. Petugas Menginput pada laman dgip.go.id d. Pemohon melakukan pembayaran dengan mengunakan kode biling yang diterima dari petugas e. Petugas mencetak dan menyerahkan bukti permohonan pendaftaran Hak Cipta | |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 15 Menit | |
4 5 6 | Biaya/Tarif Produk Pelayanan Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Rp200.000,00 Bukti Permohonan Pendaftaran Hak Cipta - Alamat Kantor : Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, 85111, |
NO | KOMPONEN | URAIAN | |
---|---|---|---|
1 | Dasar Hukum | a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | |
2 | Sarana dan Prasarana dan/ atau Fasilitas | Ruang ber-AC, Parkir luas, Toilet, Kotak Saran, Pelayanan Informasi, Laptop, PC, Printer, Alat Tulis Kantor. | |
3 | Kompetensi Pelaksana | a. Pendidikan Sarjana Hukum; b. Memahami Peraturan Perundangundangan/ pedoman/Juknis yang berlaku; c. Mampu mengoperasikan komputer. | |
4 | Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual |
5 | Jumlah Pelaksana | 5 (lima) orang | |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. | |
7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
| |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana |
|