

Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Nomor W.22-531.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Penetapan Standar Layanan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur. Standar Pelayanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual meliputi ruang lingkup pelayanan:
- Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek;
- Pengajuan Permohonan Pendaftaran Paten;
- Permohonan Pendaftaran Desain Industri
- Pengajuan Permohonan Pencatatan Hak Cipta;
- Pengajuan Pendaftaran Indikasi Geografis;
- Pengajuan Pecatatan Kekayaan Intelektual Komunal.