Pendaftaran Layanan Apostille/Legalisasi


Apostille::.

Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat apostille tunggal.


Jenis Dokumen::.

Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille adalah sbb:

  1. ijazah pendidikan

  2. akta kelahiran

  3. akta nikah

  4. akta cerai

  5. dokumen perdagangan

  6. dokumen terjemahan

  7. dokumen kependudukan

  8. dokumen karantina

  9. SKCK

  10. dokumen kesehatan

  11. dokumen perizinan

  12. dokumen Hak Kekayaan Intelektual

  13. dokumen notaris

  14. sertifikat

  15. dan dokumen-dokumen hukum lainnya


1. Persyaratan::.

  1. KTP

  2. Alamat email

  3. No. Telepon

  4. Dokumen Publik


2. Sistem Mekanisme dan Prosedur::.

  1. Menerima Berkas Permohonan Fasilitasi Perseroan Perorangan

  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan

  3. Memasukkan (menginput) pada laman ptp.ahu.go.id


3. Jangka Waktu Pelayanan::.

3 Hari.


4. Biaya/Tarif::.

PNBP: Rp150.000,00


5. Produk Pelayanan::.

Terfasilitasnya Pendaftaran Apostille (Sertifikat Pendaftaran Apostille) dan Legalisasi.


6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan::.

  • Alamat Kantor: Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, 85111, NTT

  • Halo Kumham: 081337026291

  • Media Sosial:

    • Facebook (KemenkumNTT)

    • Instagram (kemenkum_ntt)

    • Twitter (KemenkumNTT);

  • Surat Elektronik: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

  • Website: https://ntt.kemenkum.go.id/


1. Dasar Hukum::.

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalization for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing);

  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.


2. Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas::.

  • Ruang ber-AC Privat

  • Parkir luas

  • Toilet

  • Kotak Saran

  • Pelayanan Informasi

  • Laptop

  • PC

  • Printer

  • Alat Tulis Kantor

  • Jaringan Internet


3. Kompetensi Pelaksana::.

  1. Pendidikan Sarjana Hukum;

  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku;

  3. Mampu mengoperasikan komputer.


4. Pengawasan Internal::.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.


5. Jumlah Pelaksana::.

Jumlah Personil Pelayanan Administrasi Hukum Umum 3 (tiga) orang.


6. Jaminan Pelayanan::.

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.


7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan::.

  • Pelayanan Bebas Pungli

  • Tempat Pelayanan aman dan nyaman


8. Evaluasi Kinerja Pelaksana::.

Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI