Apostille::.
Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat apostille tunggal.
Jenis Dokumen::.
Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille adalah sbb:
ijazah pendidikan
akta kelahiran
akta nikah
akta cerai
dokumen perdagangan
dokumen terjemahan
dokumen kependudukan
dokumen karantina
SKCK
dokumen kesehatan
dokumen perizinan
dokumen Hak Kekayaan Intelektual
dokumen notaris
sertifikat
dan dokumen-dokumen hukum lainnya
1. Persyaratan::.
KTP
Alamat email
No. Telepon
Dokumen Publik
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur::.
Menerima Berkas Permohonan Fasilitasi Perseroan Perorangan
Memeriksa kelengkapan persyaratan
Memasukkan (menginput) pada laman ptp.ahu.go.id
3. Jangka Waktu Pelayanan::.
3 Hari.
4. Biaya/Tarif::.
PNBP: Rp150.000,00
5. Produk Pelayanan::.
Terfasilitasnya Pendaftaran Apostille (Sertifikat Pendaftaran Apostille) dan Legalisasi.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan::.
Alamat Kantor: Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, 85111, NTT
Halo Kumham: 081337026291
Media Sosial:
Facebook (KemenkumNTT)
Instagram (kemenkum_ntt)
Twitter (KemenkumNTT);
Surat Elektronik:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Website: https://ntt.kemenkum.go.id/
1. Dasar Hukum::.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalization for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing);
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
2. Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas::.
Ruang ber-AC Privat
Parkir luas
Toilet
Kotak Saran
Pelayanan Informasi
Laptop
PC
Printer
Alat Tulis Kantor
Jaringan Internet
3. Kompetensi Pelaksana::.
Pendidikan Sarjana Hukum;
Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku;
Mampu mengoperasikan komputer.
4. Pengawasan Internal::.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
5. Jumlah Pelaksana::.
Jumlah Personil Pelayanan Administrasi Hukum Umum 3 (tiga) orang.
6. Jaminan Pelayanan::.
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan::.
Pelayanan Bebas Pungli
Tempat Pelayanan aman dan nyaman
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana::.
Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat.