Dalam pengerjaan...
Pengertian Perseroan Terbatas::.
Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Pendaftaran PT::.
Pendaftaran Perseroan Terbatas dilakukan melalui kantor notaris
1. Persyaratan::.
KTP
NPWP
Alamat E-mail
No. Telepon
Modal Usaha
Kegiatan Usaha (KBLI 2020)
Alamat Perseroan Perorangan
Pemilik Manfaat.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur::.
Menerima Berkas Permohonan Fasilitasi Perseroan Perorangan
Memeriksa kelengkapan persyaratan
Memasukkan (menginput) pada laman ptp.ahu.go.id
3. Jangka Waktu Pelayanan::.
30 Menit.
4. Biaya/Tarif::.
PNBP: Rp50.000,00
5. Produk Pelayanan::.
Terfasilitasnya Pendaftaran Perseroan Perorangan (Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan, Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan, NPWP PT Perorangan).
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan::.
Alamat Kantor: Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, 85111, NTT
Halo Kumham: 081337026291
Media Sosial:
Facebook (KemenkumNTT)
Instagram (kemenkum_ntt)
Twitter (KemenkumNTT);
Surat Elektronik:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Website: https://ntt.kemenkum.go.id/
1. Dasar Hukum::.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirin, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
2. Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas::.
Ruang ber-AC Privat
Parkir luas
Toilet
Kotak Saran
Pelayanan Informasi
Laptop
PC
Printer
Alat Tulis Kantor
Jaringan Internet
3. Kompetensi Pelaksana::.
Pendidikan Sarjana Hukum
Memahami Peraturan Perundang- undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
Mampu mengoperasikan komputer
4. Pengawasan Internal::.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum
5. Jumlah Pelaksana::.
Jumlah Personil Pelayanan Administrasi Hukum Umum 3 (tiga) orang
6. Jaminan Pelayanan::.
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan::.
Pelayanan Bebas Pungli
Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana::.
Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat.