NO | KOMPONEN | URAIAN | |
---|---|---|---|
1 | PERSYARATAN | a. Gambar Desain Industri; b. Uraian Desain Industri; c. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri; d. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan); e. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda); f. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil); g. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah); | |
2 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | a. Petugas Menerima Berkas Permohonan Desain Industri b. Petugas Memeriksa kelengkapan persyaratan c. Petugas Menginput pada laman dgip.go.id d. Pemohon melakukan pembayaran dengan mengunakan kode biling yang diterima dari petugas e. Petugas mencetak dan menyerahkan bukti permohonan pendaftaran Desain Industri. | |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 30 Menit | |
4 5 6 | Biaya/Tarif Produk Pelayanan Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | a. Umum Rp800.000,00 b. UMK: Rp250.000,00 Bukti Permohonan Pendaftaran Desain Industri - Alamat Kantor : Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, 85111, |
NO | KOMPONEN | URAIAN | |
---|---|---|---|
1 | Dasar Hukum | a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis | |
2 | Sarana dan Prasarana dan/ atau Fasilitas | Ruang ber-AC, Parkir luas, Toilet, Kotak Saran, Pelayanan Informasi, Laptop, PC, Printer, Alat Tulis Kantor. | |
3 | Kompetensi Pelaksana | a. Pendidikan Sarjana Hukum; b. Memahami Peraturan Perundangundangan/ pedoman/Juknis yang berlaku; c. Mampu mengoperasikan komputer. | |
4 | Pengawasan Internal | Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual |
5 | Jumlah Pelaksana | 5 (lima) orang | |
6 | Jaminan Pelayanan | Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. | |
7 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
| |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana |
|