Dalam pengerjaan...
1. Persyaratan::.
Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang
Fotokopi Akta kelahiran suami/istri pemohon yang telah dilegalisir;
Fotokopi kartu penduduk suami/istri pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
Fotokopi akta perkawinan/buku nikah pemohon dari suami/istri yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
Surat keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal pemohon (SKIM) yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut (asli)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (asli)
Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan bahwa jika pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, maka pemohon kehilangan kewarganegaraannya yang lama (asli)
Pas foto warna terbaru pemohon dengan latar belakang warna merah menggunakan pakaian rapi dan sopan. Untuk yang diunggah (di-upload) ukuran 1 MB s/d 4 MB dan untuk berkas yg dikirim ukuran 4X6 cm sebanyak 4 lembar
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah minimal setingkat RSUD (asli)
Bukti pembayaran PNBP permohonan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (Rp15.000.000,00) (asli)
Permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai yang ditujukan kepada Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (asli)
Surat pernyataan alasan pemohon untuk menjadi WNI yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pemohon dan bermaterai (asli)
Surat pernyataan dapat berbahasa Indonesia yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pemohon dan bermaterai (asli)
Surat pernyataan yang menerangkan nama lengkap pemohon yang akan dipakai dalam surat keputusan, ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pemohon dan bermaterai (asli);
Surat pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh- sungguh, serta akan menjalankan kewajiban untuk menjadi WNI dengan tulus dan iklas yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pemohon dan bermaterai (asli);
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia akan melepas kewarganegaraan asingnya. (tulis tangan dan bermaterai);
Surat Keterangan penghasilan yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pejabat yang berwewenang.
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur::.
Menerima Berkas Permohonan Fasilitasi Kewarganegaraan
Memeriksa kelengkapan persyaratan
Memasukkan (menginput) pada laman https://kewarganegaraan.ahu.go.id/
3. Jangka Waktu Pelayanan::.
10 Hari.
4. Biaya/Tarif::.
PNBP: Rp15.000.000,00
5. Produk Pelayanan::.
Terfasilitasnya Pendaftaran Kewarganegaraan Pasal 19 (Surat Keputusan tentang Kewarganegaraan)
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan::.
Alamat Kantor : Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, 85111, NTT;
Halo Kum : 081337026291;
Media Sosial:
Facebook (KemenkumNTT)
Instagram (kemenkum_ntt)
Twitter (KemenkumNTT)
Surat Elektronik :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Website : https://ntt.kemenkum.go.id/
1. Dasar Hukum::.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
2. Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas::.
Ruang ber-AC Privat
Parkir luas
Toilet
Kotak Saran
Pelayanan Informasi
Laptop
PC
Printer
Alat Tulis Kantor
Jaringan Internet
3. Kompetensi Pelaksana::.
Pendidikan Sarjana Hukum
Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
Mampu mengoperasikan komputer
4. Pengawasan Internal::.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
5. Jumlah Pelaksana::.
Jumlah Personil Pelayanan Administrasi Hukum Umum 3 (tiga) orang.
6. Jaminan Pelayanan::.
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan::.
Pelayanan Bebas Pungli;
Tempat Pelayanan aman dan nyaman
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana::.
Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat.