Dalam Pengerjaan...
1. Persyaratan::.
Formulir permohonan (tulis tangan) perwarganegaraan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Pemohon dan bermaterai cukup (asli);
Kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon (mencantumkan tanggal, bulan, tahun, dan tempat lahir), disahkan oleh pejabat berwenang;
Kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (optional);
Surat Keterangan Keimigrasian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut (asli);
Kartu Izin Tinggal Tetap yang masih berlaku dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (minimal setingkat RSUD) (asli);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (asli);
Surat keterangan yang disahkan dari perwakilan negara pemohon bahwa pemohon melepas kewarganegaraannya (asli);
Surat keterangan berpenghasilan tetap (nominal per bulan) dari tempat pemohon bekerja, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (asli);
Surat Keterangan dari Camat bahwa pemohon memiliki alamat lengkap, pekerjaan tetap, dan berpenghasilan tetap dengan nominal per bulan (asli);
Surat pernyataan yang menerangkan nama lengkap pemohon yang benar, ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pemohon, dan bermaterai cukup;
Surat pernyataan alasan pemohon untuk menjadi Warga Negara Indonesia, ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pemohon, dan bermaterai cukup;
Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pemohon dan bermaterai cukup;
Surat pernyataan bahwa pemohon mengakui dasar NKRI yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pemohon dan bermaterai cukup;
Surat pernyataan yang menerangkan bahwa kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan menjadi tanggung jawab mutlak pemohon, ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pemohon dan bermaterai cukup;
Surat pernyataan akan melepaskan kewarganegaraan asal pemohon, jika memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dan tidak menjadikan pemohon berkewarganegaraan ganda. Permohonan ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pemohon dan bermaterai cukup;
Surat pernyataan akan melepaskan kewarganegaraan asal pemohon jika memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, dan tidak menjadikan pemohon berkewarganegaraan ganda. Surat pernyataan ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh pemohon dan bermaterai cukup;
Bukti pembayaran PNBP Pewarganegaraan sebesar Rp. 50.000.000,00 (asli).
Pas foto pemohon terbaru berlatar warna merah ukuran 4X6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Biodata diri Pemohon (sesuai format Kantor Wilayah Kemenkum).
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur::.
Setelah mendapatkan SKIM, Pemohon membawa dokumen permohonan dan surat pengantar dari Kantor Imigrasi setempat;
Surat pengantar dan dokumen dari Kantor Imigrasi setempat diajukan ke Kanwil Kemenkum sesuai domisili pemohon;
Di Kantor Wilayah diperiksa dan diteliti oleh tim TP4 (Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan;
Permohonan beserta Berita Acara Hasil Pemeriksaan TP4 dan Persyaratan) dari Kantor Wilayah diajukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Persyaratan kemudian diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Direktorat Tata Negara);
3. Jangka Waktu Pelayanan::.
Dalam hal persyaratan administratif permohonan diterima secara lengkap, Pejabat melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Apabila administrasi belum lengkap maka pemohon harus melengkapi berkas administrasi paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan;
Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan substantif, Pejabat mengembalikannya kepada pemohon dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan;
Dalam hal permohonan telah dinyatakan memenuhi persyaratan substantif, Pejabat meneruskan permohonan kepada Menteri melalui Direkorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan substantif selesai dilakukan;
Menteri melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Pejabat;
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait;
Instansi terkait memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima;
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima dari Menteri;
Dalam hal permohonan dikabulkan, Presiden menetapkan Keputusan Presiden dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada Pejabat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ditetapkan;
Pejabat memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon;
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
4. Biaya/Tarif::.
PNBP: Rp50.000.000,00
5. Produk Pelayanan::.
Berkas permohonan pewarganegaraan yang telah terverifikasi dan Keputusan Presiden tentang Pemberian Kewarganegaraan.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan::.
Alamat Kantor : Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, 85111, NTT;
Halo Kum : 081337026291;
Media Sosial:
Facebook (KemenkumNTT)
Instagram (kemenkum_ntt)
Twitter (KemenkumNTT)
Surat Elektronik :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Website : https://ntt.kemenkum.go.id/
1. Dasar Hukum::.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 Tentang tata Cara memperoleh, kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas::.
- Ruang ber-AC Privat
- Parkir luas
- Toilet
- Kotak Saran
- Pelayanan Informasi
- Laptop
- PC
- Printer
- Alat Tulis Kantor
- Jaringan Internet
- Perangkat Rapat Daring
3. Kompetensi Pelaksana::.
- Pendidikan Sarjana Hukum;
- Memahami Peraturan Perundang-undangan/ pedoman/ Juknis yang berlaku;
- Mampu mengoperasikan komputer.
4. Pengawasan Internal::.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum
5. Jumlah Pelaksana::.
Jumlah Personil pelayanan Pengajuan Permohonan Layanan Pewarganegaraan (Naturalisasi Murni) 3 (tiga) orang
6. Jaminan Pelayanan::.
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan::.
- Pelayanan Bebas Pungli
- Tempat Pelayanan aman dan nyaman
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana::.
Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat