Kupang – Kementerian Hukum RI melalui Badan Pengembangan SDM Hukum menggelar Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana "Paradigma Modern dalam KUHP Baru" secara hybrid, Kamis (30/1/2025) dengan menghadirkan Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej sebagai narasumber utama. Kakanwil Hukum NTT, Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo bersama jajaran turut mengikutinya secara virtual.
Wakil Menteri Hukum dalam keynote speech-nya menjelaskan bahwa KUHP baru merupakan hasil dari proses yang panjang dan kompleks, terutama di negara dengan keberagaman seperti Indonesia. Ia menekankan bahwa paradigma baru dalam hukum pidana tidak lagi menjadikan hukum sebagai sarana balas dendam, melainkan lebih mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan sosial.
"Paradigma retributif dalam hukum pidana sudah harus ditinggalkan. Kita harus beralih ke sistem yang lebih modern dengan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif," ujar Wakil Menteri Hukum yang kerap disapa Eddy.
Selain itu, dalam KUHP yang baru ini juga membawa sejumlah kebaruan, termasuk di dalamnya sistem pemidanaan yang lebih terstruktur dengan kategori denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
"Hukum pidana tidak boleh hanya sekadar menghukum, tetapi juga harus memberikan solusi. Oleh karena itu, pemidanaan harus mempertimbangkan faktor keadilan, keseimbangan, serta kepentingan masyarakat dan korban," ungkapnya.
Dalam sistem baru ini, pengadilan juga diberikan pedoman pemidanaan yang lebih rinci agar keputusan hakim tetap berlandaskan prinsip keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Sebelumnya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam laporan pembukaan menyebutkan melalui pendekatan yang inklusif dan informatif, webinar ini tidak hanya berfungsi sebagai media edukasi, tetapi juga sebagai ruang diskusi untuk menyamakan persepsi dan mengidentifikasi tantangan yang mungkin muncul dalam penerapannya.
“Webinar ini diharapkan dapat mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan rencana implementasi KUHP yang efektif dan berkeadilan di awal tahun 2026 yang akan datang,” ucapnya.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai elemen. Diskusi yang berlangsung dinamis ini menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami lebih dalam mengenai perubahan signifikan yang terdapat dalam KUHP baru. (humas/fka)