So’e-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba menghadiri rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD bersama pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, Kamis (30/01/2025). Rapat dihadiri Penjabat Bupati Kabupaten TTS, Seperius Edison Sipa, Wakil Ketua DPRD TTS, Arsianus Jurlens Nenobahan, Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten, para Kepala Badan/Dinas Kabupaten TTS, Anggota DPRD TTS dan Perancang Perundang Undangan Kanwil Kemenkum NTT.
Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba mengungkapkan pentingnya perencanaan pembangunan yang matang dalam mendukung visi besar pembangunan Indonesia, yakni Indonesia Emas 2045, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Untuk itu, RPJPD Kabupaten TTS perlu disusun dengan mengacu pada kebijakan pembangunan dari pemerintah pusat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, guna memastikan keselarasan dengan RPJPN dan RPJPD Provinsi NTT.
Kakanwil Kemenkum NTT juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam pembangunan daerah. Dalam hal ini, ia mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten TTS yang telah memasukkan aspek digitalisasi dalam RPJPD 2025-2045. Menurutnya, digitalisasi dan penguatan sains dan teknologi menjadi landasan penting untuk membangun Indonesia yang lebih maju. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dapat terus ditingkatkan untuk mendukung implementasi transformasi digital berbasis data presisi desa.
Selain itu, Silvester menegaskan bahwa RPJPD Kabupaten TTS harus dirancang dengan pendekatan komprehensif, integratif, dan holistik, mengingat perkembangan pesat yang dialami kabupaten ini, yang membawa dampak perubahan sosial, ekonomi, politik, dan keamanan. Ia juga mengingatkan bahwa proses perencanaan pembangunan jangka panjang ini harus berpedoman pada regulasi yang ada, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara penyusunan RPJPD.
Sebagai penutup, Silvester mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah Kabupaten TTS dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan. Ia berharap, dengan dukungan semua pihak, RPJPD Kabupaten TTS 2025-2045 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 5 Februari 2025.
Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, yang tidak hanya fokus pada pencapaian jangka pendek, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan Kabupaten Timor Tengah Selatan.