Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba memimpin rapat bersama jajaran di Aula Kanwil, Rabu (5/2/2025). Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo.
Dalam rapat ini, Silvester menyampaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal terkait Pola Kerja Fleksibel bagi Pegawai dalam rangka Efisiensi Penggunaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Hukum.
Berkaitan dengan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, terdapat penyesuaian pola kerja pegawai agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan optimal dan akuntabel.
“Kementerian Hukum mendukung kebijakan pemerintah dengan mengurangi biaya operasional, namun tetap memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dan efisien dalam mencapai target kinerja,” ujarnya.
Silvester menambahkan, seluruh ASN Kementerian Hukum dari tingkat pusat hingga wilayah melaksanakan pola kerja fleksibel. Yakni, bekerja dari kantor pada hari Senin sampai Kamis, dan bekerja dari rumah pada hari Jumat.
“Pada saat bekerja dari rumah, seluruh ASN tetap wajib mematuhi absensi dan merespon arahan dengan cepat,” imbuhnya. (Humas/rin)