Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menggelar rapat bersama Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, di ruang transit, Selasa(4/2/2025). Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian dan jajarannya.
Dalam kesempatan ini, Silvester mengatakan kegiatan ini dalam rangka menguatkan dan mempererat rasa kebersamaan untuk meningkatkan kinerja sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Adapun tugas yang diemban terkait bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, dan analisis kebijakan hukum di daerah, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan Badan bersangkutan.
"Saya minta masing-masing koordinator dari setiap jabatan fungsional,"ujarnya.
Silvester menambahkan, peran koordinator untuk membantu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum untuk mengkoordinasikan dengan anggota dalam tim jabatan fungsional yang sesuai. Hal ini dapat menjadi bentuk pengendalian dan pengawasan yang terpusat agar nantinya seluruh kegiatan dapat dikomunikasikan dengan baik dari Kepala Divisi ke Kepala Kantor Wilayah.
"Saya minta tiga koordinator saling kolaboratif. Bagaimanapun tiga-tiganya dalam satu nafas,"ucapnya.
Silvester mengharapkan, adanya kolaborasi seluruh pejabat fungsional yakni perancang perundang-undangan, analis hukum dan penyuluh hukum agar mampu bersinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi di wilayah. Tentunya, bertukar informasi menjadi salah satu kunci untuk memahami antar jabatan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian menambahkan, adanya tiga koordinator yang telah ditunjuk yakni Analis Hukum dibantu Ariance Komile, Penyuluh Hukum dipimpin Cornelia Radho, dan Perancang Perundang-undangan oleh Yunus Bureni.
Tim kerja yang nantinya bekerja sesuai tiga SK Kakanwil terkait Penyelenggaraan Analisis Strategi Hukum Kebijakan di Daerah Tahun 2025, Penyelenggaraan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di Daerah Tahun 2025, Penyelenggaraan Pembinaan Hukum di Daerah Tahun 2025.