Kupang_Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum, Jonson Siagian membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara langsung di Ruang Multifungsi Kanwil, Senin (03/02/2025).
Rapat dihadiri oleh Pj Sekretariat Daerah Kabupaten TTS, Denny Nubatonis dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS, Arsianus J. Nenobahan, Ketua Bapemperda, Ruba Banunaek, perwakilan pimpinan dan pejabat dari perangkat daerah terkait serta para perancang Kantor Wilayah.
Membuka sambutannya, Kakanwil mengapresiasi Pemerintah Kabupaten TTS yang merupakan tim pemrakarsa yang hadir lengkap untuk proses pengharmonisasian ranperda terkait Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 serta telah mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan perundang-undangan.
“Proses pembentukan ranperda ini merupakan langkah yang strategis dimana merupakan langkah dalam kelangsungan pembangunan jangka panjang pada Kabupaten TTS,” Lanjut Kakanwil.
Lebih lanjut Kakanwil Silvester juga menjelaskan Konsepsi Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045, tim perancang telah melakukan telaah konsepsi dalam 3 (tiga) aspek yaitu Aspek Prosedural; aspek Substansi; dan aspek Teknik Penyusunan. Jika ketiga aspek tersebut telah terpenuhi maka akan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara dan penyampaian surat keterangan selesai harmonisasi untuk selanjutnya atas Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menutup Sambutannya Kakanwil Sylvester Berharap agar pertemuan hari ini dapat berjalan dengan baik dan bermartabat demi pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pengaharmonisasian dilanjutkan dengan pembahasan terkait dengan Ranperda Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni mengatakan telah harmonis dari aspek prosedural dan substansi.
Sementara itu dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar. (HMS/mmm)