Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTT, Silvester Sili Laba, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi NTT. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan sejumlah hal strategis terkait dinamika terkini yang dihadapi Kemenkumham serta pentingnya kolaborasi dengan Kejati NTT dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat. Rabu (05/02).
Didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi, Kakanwil Ditjen PAS dan perwakilan Kanwil Kementerian HAM NTT, Silvester menjelaskan tentang transisi Kemenkumham menjadi empat kementerian. Ia menegaskan bahwa perubahan ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi NTT, sebagai mitra strategis dalam memberikan layanan hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kita harus tetap bekerja secara optimal meskipun negara sedang memangkas anggaran demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi antar-lembaga sangat dibutuhkan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik,” ujar Silvester.
Selain itu, dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai peran dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya terkait pengawasan hukum dan pengamanan aset milik negara. Kejaksaan diharapkan dapat turut membantu dalam mengawal dan memastikan aset-aset negara yang berada dalam sengketa dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kemenkumham dan Kejaksaan untuk mengamankan Barang Milik Negara (BMN) Kemenkumham yang masih bersengketa dengan masyarakat. Diperlukan sinergi yang lebih erat dalam menyelesaikan permasalahan ini agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo menyatakan bahwa permasalahan sengketa tanah harus diselesaikan dengan baik berdasarkan peraturan yang berlaku. Kajati menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum dan peradilan yang beriringan dengan langkah-langkah berbasis adat dan agama, sehingga kepentingan negara tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan keadilan.
“Kami berharap setiap sengketa yang melibatkan aset negara dapat diselesaikan dengan mengedepankan hukum, serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” ungkap Kajati.
Selain itu, Kajati juga meminta bantuan kepada Kemenkumham dalam memberikan masukan terkait pengelolaan tahanan, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kunjungan ini diharapkan dapat semakin mempererat kerja sama antara Kemenkumham dan Kejaksaan Tinggi NTT dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat NTT.