Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kementerian Hukum NTT Nyatakan Harmonis Ranperda Kabupaten Sikka tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2043

IMG 20250203 WA0023

Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2043, Senin (3/2/2025). Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian di Aula Kantor Wilayah. 

Jonson memberikan apresiasi sekaligus berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka yang telah melaksanakan amanat Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Terhadap konsepsi rancangan peraturan daerah Kabupaten Sikka ini, tim Perancang telah melakukan telaah konsepsi dalam 3 aspek yaitu Aspek Prosedural; aspek Substansi; dan aspek Teknik Penyusunan,” ujarnya. 

Menurut Jonson, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2043 ini memiliki peran penting dan memberikan acuan bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan merencanakan pemanfaatan ruang di daerah. Rancangan peraturan daerah yang kemudian akan ditetapkan menjadi peraturan daerah ini akan memberikan norma, batasan, dan arahan, serta menjamin kepastian hukum dalam pembangunan dan pemanfaatan ruang dalam mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas.

“Saya berharap pertemuan hari ini dapat melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas di Kabupaten Sikka,” tandasnya.

IMG 20250203 WA0027

IMG 20250203 134111

Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumandi berharap Rancangan Peraturan Daerah ini kedepan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah sehingga proses pembangunan Kabupaten Sikka dapat berjalan teratur sesuai tata ruang wilayah. 

“Kami berharap proses ini bisa berjalan lancar dan bisa mencapai apa yang kita harapkan untuk pembangunan 20 tahun kedepan di Kabupaten Sikka,” ujarnya. 

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa yang bergabung melalui zoom meeting menyampaikan beberapa proses yang sudah dilakukan Pemda dan DPRD Kabupaten Sikka terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2043. Diantaranya, penyusunan peta dasar, penyusunan materi teknis, konsultasi publik, klinik pembahasan substansi, koordinasi dan sinkronisasi dengan Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Sikka yakni Kabupaten Ende dan Flores Timur, pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan sinkronisasi melalui rapat forum penataan ruang provinsi. 

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memaparkan hasil telaah konsepsi dari tiga aspek. Pada aspek prosedural, dinyatakan telah harmonis karena sudah dilaksanakan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah dan tahapan pembentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pada aspek substansi, perlu dilakukan penyesuaian berkaitan dengan isi Pasal 29 menyangkut Rincian Kecamatan dalam Kawasan Pariwisata; Rincian Kawasan strategis agropolitan Kecamatan Waigete; ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana cuaca ekstrim tingkat tinggi; Skala Peta; serta perlunya koordinasi dengan ATR/BPN menyangkut penambahan rincian kawasan yang belum dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah.

“Pada aspek Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Daerah ini perlu disesuaikan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” imbuhnya. 

Rancangan Peraturan Daerah ini akhirnya dinyatakan harmonis dari tiga aspek setelah dilakukan penyesuaian pada aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil analisis konsepsi. Rapat ditutup dengan penandatangan berita acara dan penyampaian surat keterangan selesai harmonisasi sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT. (Humas/rin)

IMG 20250203 WA0032

IMG 20250203 WA0019

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   +6281337026291 (HaloKumham)
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  +6281337026291
PikPng.com email png 581646   kanwilntt@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com