Kupang – Sebagai Upaya memperkuat sistem regulasi di Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), resmi meluncurkan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, serta aplikasi e-Harmonisasi peraturan perundang-undangan. Acara ini turut diikuti secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silverster Sili Laba Selasa (25/02/2025). Nampak hadir juga para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT, di Ruang Multi Fungsi.
Peluncuran ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia dan JICA.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menyampaikan bahwa peluncuran buku ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola regulasi di Indonesia. Buku Tanya Jawab ini merupakan edisi kedua setelah sebelumnya diterbitkan pada tahun 2019 dan 2022. Diharapkan, buku ini dapat menjadi referensi utama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memahami dan menyusun regulasi yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip hukum.
Selain itu, Ditjen PP juga memperkenalkan aplikasi e-Harmonisasi sebagai inovasi digital dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, menyelaraskan aturan di berbagai tingkat pemerintahan, serta mencegah tumpang-tindih regulasi. Dengan sistem yang terintegrasi secara real-time, e-Harmonisasi diharapkan mampu mempercepat proses legislasi dan meningkatkan transparansi hukum di Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran aplikasi e-Harmonisasi merupakan bagian dari transformasi digital dalam sistem hukum dan regulasi. “Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam proses pembentukan regulasi yang lebih baik. Ini adalah langkah maju menuju tata kelola pemerintahan berbasis digital,” ujarnya.
Menurut Supratman, regulasi yang adaptif menjadi kunci dalam menghadapi tantangan global. Oleh karena itu, kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat penting dalam merancang kebijakan yang responsif terhadap perkembangan zaman.
Sebagai bentuk sinergi dengan berbagai pihak, Ditjen PP juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama ini mencakup penerapan Corruption Risk Assessment dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih transparan dan bebas dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, kemitraan strategis juga terjalin dengan lima universitas, yakni Universitas Khairun Maluku Utara, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, Universitas Galuh Cimahi, Universitas Yarsi Jakarta, dan Universitas Jember. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan dan penelitian di bidang regulasi, serta mendorong keterlibatan akademisi dalam perancangan kebijakan yang lebih komprehensif.
Sebagai kelanjutan dari acara peluncuran, Ditjen PP menggelar sesi bedah Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat Edisi Kedua, yang dipandu oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi. Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, memimpin diskusi terkait regulasi di tingkat daerah.
Dengan adanya inovasi digital dan kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan proses perancangan regulasi di Indonesia semakin efisien, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan hukum ke depan.