
Kupang – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi melalui sistem daring. Nampak hadir mengikuti kegiatan secara daring, Kadiv Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo, Kabid Pelayanan AHU Stefanus Lesu, Rabu (30/04/2025).
Adapun Sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk memperkenalkan mekanisme baru pengesahan koperasi yang kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. “Inovasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pelayanan hukum dan administrasi koperasi, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus legalitas badan usaha koperasi tanpa harus datang langsung ke kantor”, ungkap Dirjen AHU, Widodo.
Senada dengan yang disampaikan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTT Silvester Sili Laba dikesempatan yang sama menyampaikan bahwa regulasi terbaru ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan transparan. ”Penting bagi semua pihak memahami proses digitalisasi ini agar implementasinya berjalan lancar di seluruh wilayah, termasuk di daerah-daerah terpencil” kata Kakanwil.

Ditambahkan hal - hal yang perlu diperhatikan yakni musyawarah desa pembentukan koperasi, pengesahan badan hukum, pembentukan koperasi desa merah putih juga prinsip kehati-hatian dalam hal dokumen – dokumen dari pemohon, surat pernyataan tentang kebenaran data dari para pihak, notaris bertanggung jawab atas isian baik terkait pendirian dan perubahan koperasi
Diharapkan dengan adanya regulasi yang prosesnya secara daring ini, dapat membantu dalam mengurangi biaya dan waktu. Dengan sistem ini, diharapkan terbentuknya koperasi akan semakin cepat, legal, dan akuntabel, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis usaha bersama di NTT.

