
Kupang - Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti kegiatan supervisi terkait usulan belanja modal dan belanja sewa untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual pada Selasa (25/02/2025) oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum, dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kegiatan supervisi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yohanis Bely, mewakili Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba, didampingi oleh s JFT Analis Anggaran Ahli Muda Hillon FoEs, JFT Analis Keuangan APBN Selviani Nautani, serta jajaran pelaksana dari bagian Tata Usaha dan Umum yang mengikuti kegiatan ini di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT.
Dalam kegiatan tersebut, Aditya Rachman Suryapratama, JFT Analis Anggaran Muda mewakili Kepala Biro Perencanaan, menjelaskan bahwa kegiatan supervisi ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan upaya efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran untuk tahun 2025. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden yang bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara serta daerah, agar lebih tepat sasaran dan efektif.
Aditya juga mengungkapkan bahwa penelaahan yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi, bekerja sama dengan Biro Barang Milik Negara (BMN), bertujuan untuk mengevaluasi dan memverifikasi usulan kebutuhan anggaran TA 2026 yang telah disusun oleh Kantor Wilayah. Proses ini melibatkan penerapan aturan dan kaidah penganggaran yang berlaku untuk memastikan setiap anggaran yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
"Salah satu hasil utama dari kegiatan supervisi ini adalah terbentuknya dokumen matrik yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Pagu Indikatif TA 2026. Dokumen ini sangat penting sebagai dasar dalam merencanakan alokasi anggaran yang lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan nyata," ujar Aditya.
Lebih lanjut, Aditya menekankan bahwa kebijakan belanja modal dan belanja sewa harus selalu mengutamakan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam rangka mencapai tujuan Kementerian Hukum, serta setiap pengadaan barang dan jasa harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan, dan yang tak kalah penting, seluruh proses pengadaan serta penggunaan anggaran harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan pembahasan teknis yang mendalam terkait pemeriksaan dan reviu yang dilakukan secara rinci. Proses ini dibagi dalam tim berdasarkan wilayah yang telah ditentukan, dengan penanggung jawab dari tim Biroren yang memimpin jalannya pembahasan. Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), tim yang bertanggung jawab yaitu Perencana Pertama Aditya Pratama dan Perencana Pertama Febriyanti , yang akan memastikan setiap aspek diperiksa dengan seksama dan mendapatkan tinjauan yang akurat.
Melalui Kegiatan ini Kementerian Hukum terus berupaya memaksimalkan penggunaan anggaran negara dan daerah, agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pelayanan publik. Dengan pelaksanaan penganggaran yang efisien, diharapkan akan tercipta kinerja yang lebih baik dan berdampak positif terhadap pembangunan di daerah.
