
Kupang– Dalam upaya memperkuat sinergi antarinstansi dan optimalisasi layanan fidusia di Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti rapat koordinasi virtual bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (6/5/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pendaftaran Jaminan Fidusia oleh notaris dan stakeholder lainnya, sekaligus mendorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo dan jajaran bidang AHU, turut hadir dalam rapat tersebut. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum RI dalam rangka mendukung agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam arahannya, Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang, menekankan bahwa Jaminan Fidusia merupakan instrumen penting dalam mendukung pembiayaan usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Pasca pandemi Covid-19, pembiayaan dengan Jaminan Fidusia menjadi salah satu ujung tombak bagi UMKM untuk terus bertahan dan berkembang. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kepatuhan terhadap proses pendaftaran yang benar,” ujar Hantor.
Ia menyoroti peran vital notaris sebagai pihak yang tidak hanya membuat akta Jaminan Fidusia, tetapi juga sebagai penghubung antara masyarakat pengguna jasa dan sistem hukum negara. Sayangnya, ditemukan sejumlah kasus di mana akta Jaminan Fidusia dibuat oleh notaris, namun tidak didaftarkan dalam sistem AHU Online. Hal ini berdampak pada hilangnya hak mendahulu bagi kreditur serta berpotensi merugikan keuangan negara akibat tidak terpenuhinya pembayaran PNBP.
“Notaris memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan setiap akta yang dibuatnya. Jika tidak dilakukan, maka negara juga yang dirugikan. Ini menjadi perhatian serius Ditjen AHU dan seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ditjen AHU mendorong seluruh Kantor Wilayah menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, memberikan layanan konsultasi hukum, serta bersinergi dengan Majelis Pengawas Notaris (MPD, MPW, dan MPP) di seluruh daerah. Penyampaian data akta fidusia secara sistematis dan rutin melalui teknologi informasi menjadi salah satu strategi utama untuk memastikan kepatuhan dan transparansi.
Dalam sesi diskusi, peserta rapat membahas berbagai strategi peningkatan pengawasan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan pendaftaran fidusia dilakukan sesuai ketentuan. Selain itu, sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan perbankan maupun non-perbankan.
“Kami percaya, melalui kolaborasi pusat dan daerah, kualitas layanan fidusia dan penerimaan PNBP akan semakin meningkat, demi kemajuan ekonomi bangsa,” tutup Hantor.
