
Kupang – Dalam upaya mendukung peningkatan perlindungan dan pemanfaatan potensi lokal melalui sistem Kekayaan Intelektual, dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Erni Mamo Li, bersama Analis Kekayaan Intelektual Muda Mohammad Rustham dan Analis Kekayaan Intelektual Pertama Yudhi Prasetyo, mengikuti Pelatihan Teknis Indikasi Geografis Tahun Anggaran 2025 pada Senin (05/05/2025).
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BPSDM) Kemenkum RI secara daring melalui platform Zoom Meeting dan aplikasi e-learning Kemenkum selama 3 hari dari tanggal 05 Mei - 07 Mei 2025. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala BPSDM Kemenkum RI, Gusti Ayu Putu Suwardani.

Dalam sambutannya, Gusti Ayu menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang Kekayaan Intelektual, khususnya dalam aspek Indikasi Geografis (IG), sebagai salah satu pilar penting dalam perlindungan kekayaan lokal dan budaya Indonesia.
"Indikasi Geografis bukan hanya soal pengakuan hukum terhadap produk khas suatu daerah, tetapi juga menyangkut nilai ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemahaman teknis dan prosedural menjadi sangat penting agar potensi ini bisa dimaksimalkan," ujar Gusti Ayu.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan teknis para peserta terkait tata cara pendaftaran, masa perlindungan, dan upaya hukum dalam perlindungan Indikasi Geografis. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk mendukung strategi nasional dalam memperluas pendaftaran IG serta mengoptimalkan pemanfaatannya di seluruh wilayah Indonesia.

Keterlibatan aktif Kanwil Kemenkum NTT, melalui partisipasi Kepala Bidang dan jajaran analisnya, menunjukkan komitmen daerah dalam mendorong perlindungan produk unggulan lokal NTT seperti tenun ikat, kopi Flores, garam tradisional, dan potensi lainnya untuk mendapatkan pengakuan sebagai produk berindikasi geografis.
Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk memberikan pendampingan teknis yang lebih maksimal kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam proses pendaftaran dan perlindungan Indikasi Geografis.
Langkah ini menjadi bagian dari visi besar Kemenkumham untuk menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal di berbagai daerah di Indonesia.(Humas/YG)

