Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kupang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Rabu (30/04/2025), dihadiri oleh Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, didampingi Ketua Bapemperda Kabupaten Kupang Anton Natun serta jajaran pemerintah Kabupaten Kupang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni, dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi Raperda merupakan bagian penting dalam menciptakan peraturan perundang-undangan yang selaras dengan kerangka hukum nasional. Proses ini, tidak hanya menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan, tetapi juga memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Penyusunan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah harus mampu mendukung ketercapaian tujuan organisasi daerah. Ini tentu harus mempertimbangkan visi dan misi Bupati Kupang, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pengelompokan struktur tugas organisasi secara rasional dan terukur,” jelas Silvester.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Perda juga harus berlandaskan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, seperti asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas yang jelas, rentang kendali yang seimbang, serta fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas. Peraturan yang dihasilkan juga perlu memperhatikan intensitas dan potensi daerah agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Kupang.
Dalam arahannya, Silvester juga mengingatkan agar proses harmonisasi tetap berpedoman pada Asta Cita dan visi pembangunan Presiden, dengan memperhatikan setiap ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Kupang.
“Kami sangat mengapresiasi semangat kebersamaan dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini antara Kanwil Kemenkumham dan Pemerintah Daerah. Kolaborasi ini menjadi pondasi utama dalam menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermartabat,” tambahnya.
Pengaharmonisasian dilanjutkan dengan pembahasan terkait dengan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni mengatakan Ranperda Kabupaten Kupang Secara prosedural dan substansi dinyatakan harmonis namun Secara substansi dan teknis penyusunan terdapat beberapa catatan yang perlu disesuaikan.(Humas/YG)
