Kupang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Belu, Kamis (08/05/2025). Turut mendampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Jonson Siagian dan Perancang Peraturan Perundang undangan Ahli Madya Yunus Bureni.
Pertemuan yang berlangsung diruang kerja Kakanwil ini bertujuan membahas berbagai aspek hukum dan admistratif yang perlu diperhatikan dalam proses percepatan pembangunan wilayah dalam hal ini desa di Kabupaten Belu. Yonas Engelbert Talok, Ketua Bapemperda Kab. Belu mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Belu tengah memproses rancangan peraturan daerah tentang penataan desa. “Target kami agar dalam waktu dekat segera selesai, karena itu mohon kiranya jajaran Kanwil Kemenkum NTT mendukung proses pelaksanaannya”, ujarnya.
Selain itu, Ketua Bapemperda Kab Belu bersama tim juga berkonsultasi terkait rencana pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan. Mereka meminta masukan strategis terkait proses regulasi dan pertimbangan hukum.
Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT menegaskan bahwa setiap proses yang dilaksanakan baik dalam penataan desa dan juga terkait pemilihan kepala desa harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang jelas dan transparan.
"Kami di Kemenkum siap memberikan dukungan penuh dalam penyusunan Ranperda ini. Namun, kami juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek legalitas dan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat setempat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT.
Selanjutnya Tim Bapemperda Kab. Belu diajak untuk langsung menyimak penjelasan teknis oleh Perancang Peraturan Perundang undangan Ahli Madya Yunus Bureni terkait tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Melalui pertemuan ini diharapkan dapat mempercepat terbentuknya peraturan daerah yang mendukung pembangunan wilayah di Kabupaten Belu, sehingga dapat mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.