
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti Workshop Identifikasi dan Pendaftaran Indikasi Geografis Sektor Kelautan dan Perikanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (8/5/2025). Mewakili Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba, Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum, Mohhamad Rustham dan Yudhi Prasetyo.
Workshop ini menghadirkan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Hermansyah menekankan pentingnya perlindungan indikasi geografis (IG) dalam membangun ekonomi biru Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dua per tiga wilayah Indonesia adalah laut, namun hingga kini baru 11 produk sektor kelautan dan perikanan yang terdaftar sebagai IG dari total 167 produk yang telah terdaftar secara nasional.

"Indikasi geografis adalah kekayaan intelektual komunal yang menggambarkan reputasi, karakteristik, dan kualitas suatu produk yang terkait erat dengan faktor alam dan manusia dari wilayah asalnya," jelas Hermansyah. Ia mencontohkan produk seperti kopi Gayo, garam Amed Bali, hingga mutiara Lombok yang memiliki karakteristik unik dan hanya dapat diproduksi di wilayah tertentu.
Ia juga menyoroti pentingnya pendaftaran IG sebagai bentuk perlindungan hukum dan peningkatan nilai ekonomi produk lokal. “Produk yang telah terdaftar sebagai IG akan memperoleh hak eksklusif, dapat meningkatkan daya saing, serta membuka peluang ekspor karena keaslian dan keunikan produknya terjamin secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menyampaikan tantangan dalam sektor kelautan, khususnya mengenai batas wilayah pendaftaran IG yang melibatkan kawasan pesisir, laut teritorial, hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE). Saat ini, pendaftaran IG masih dibatasi pada entitas masyarakat dan pemerintah daerah (kabupaten/kota), sementara belum ada regulasi jelas terkait pendaftaran IG yang berasal dari wilayah laut ZEE.

"Oleh karena itu, kami sedang menggagas pemisahan Undang-Undang Indikasi Geografis dari UU Merek dan IG (UU No. 20 Tahun 2016), agar sektor kelautan dapat memiliki payung hukum yang lebih spesifik dan kuat," ungkapnya. Ia berharap kementerian terkait, khususnya KKP, dapat memberikan masukan dan menjalin sinergi dalam pembentukan regulasi baru ini.
Hermansyah menambahkan pentingnya keberlanjutan dalam budidaya dan pelestarian produk perikanan melalui dokumen deskripsi dalam permohonan IG. Hal ini tidak hanya memastikan kualitas produk, namun juga menjaga konservasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pemilik IG.
Sebagai penutup, Hermansyah mengajak seluruh pihak untuk aktif menggali potensi kekayaan laut Indonesia yang luar biasa besar. “Indonesia memiliki biodiversitas laut yang sangat tinggi. Sayang jika potensi ini tidak kita optimalkan sebagai aset ekonomi melalui perlindungan indikasi geografis,” pungkasnya.

