
Jakarta – Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan hukum di daerah, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melakukan serangkaian konsultasi dan koordinasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, Rabu (07/05/2025).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo dalam hal ini yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Steve Lesu, serta para pelaksana bidang, Polce Nitbani dan Arnold Bailao berkunjung ke Sekretariat Ditjen AHU untuk membahas pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan administrasi hukum umum di wilayah Provinsi NTT.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan penekanan pada penguatan sinergi pusat-daerah serta peningkatan kualitas layanan hukum bagi masyarakat.

Selanjutnya tim melaksanakan koordinasi di Direktorat Pidana untuk membahas hal-hal teknis seputar penerbitan kartu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pembaruan aplikasi PPNS, serta pertukaran informasi terkini mengenai mekanisme pelayanan PPNS antara pusat dan daerah.
Kemudian dilanjutkan ke Direktorat Tata Negara, dengan fokus konsultasi pada layanan kewarganegaraan, terutama terkait pengajuan permohonan pewarganegaraan untuk empat anak berkewarganegaraan ganda. "Isu ini menjadi perhatian khusus mengingat urgensi pengakuan status kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran", ujar Kadiv Pelayanan Hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan hukum yang cepat, akurat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat NTT.
Konsultasi ini juga diharapkan menjadi fondasi dalam memperkuat koordinasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam bidang administrasi hukum umum.

