Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Gelar Rapat Persiapan FGD Analisis Implementasi dan Evaluasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021

WhatsApp Image 2025 05 09 at 16.10.11

Kupang–Dalam rangka memperkuat mekanisme pembuatan kebijakan berbasis bukti dengan fungsi utama (core business) penyediaan dokumen Analisis Kebijakan yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk Pengumpulan Data Lapangan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan, Jumat (9/5). Kegiatan ini secara khusus difokuskan pada pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Jonson Siagian, Ketua Tim Bidang Badan Strategi Kebijakan, Dientje E. Bule Logo, serta Tim Pelaksana Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di wilayah.

WhatsApp Image 2025 05 09 at 16.10.12

Dalam arahannya, Silvester Sili Laba menekankan pentingnya penyusunan proposal analisis kebijakan yang merujuk pada pedoman dari pusat. Proposal ini disusun sebagai acuan pelaksanaan analisis yang telah ditetapkan, sekaligus untuk mempertajam fokus permasalahan yang diangkat dalam kegiatan evaluasi dan implementasi kebijakan.

“Penyusunan proposal ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam perbaikan proses tata kelola kebijakan publik di lingkungan Kemenkum,” ujar Silvester.

Lebih lanjut, Silvester menyampaikan bahwa proposal yang tengah disusun diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan berfungsi sebagai instrumen strategis dalam menyediakan bukti yang kredibel terkait implementasi kebijakan di wilayah. Proposal ini juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan data dan informasi yang sahih mengenai capaian kebijakan, sekaligus mendorong keterlibatan aktif para pelaksana dan kelompok sasaran dalam proses penyusunan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan di lingkungan Kemenkum.

WhatsApp Image 2025 05 09 at 16.10.11 1

Rapat juga membahas dua aspek utama analisis kebijakan, yaitu Analisis Strategi Implementasi Kebijakan dan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan. Analisis strategi implementasi bertujuan untuk menilai kesesuaian antara ketentuan dalam Permenkumham dengan praktik di lapangan serta mengidentifikasi kondisi aktual dibandingkan dengan kondisi ideal yang diharapkan. Rekomendasi dari analisis ini akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, analisis evaluasi dampak difokuskan untuk memberikan umpan balik mengenai efektivitas pelaksanaan Permenkumham dan menilai sejauh mana tujuan atau perubahan kebijakan telah tercapai. Rekomendasi dari analisis ini ditujukan kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap dapat menghasilkan masukan yang konstruktif untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang, khususnya dalam hal pemberian bantuan hukum oleh paralegal.

WhatsApp Image 2025 05 09 at 16.10.12 1

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI