Kupang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Silvester Sili Laba menerima kunjungan Wakil Ketua DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kamis (08/05/2025).
Pertemuan yang berlangsung diruang kerja Kakanwil Kemenkum tersebut dilaksanakan untuk konsultasi terkait penyiapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten TTS terkait penyediaan air minum di wilayah pedesaan. “Harapan besar kami adalah untuk bisa melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, dan hal ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan akses air bersih yang lebih baik bagi masyarakat pedesaan”, ujar Yoksan D. K. Benu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS.
Senada dengan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD, Ruba Banunaek selaku Ketua Bapemperda Kabupaten TTS menambahkan bahwa urgensi dari Rancangan Peraturan Daerah dapat mempercepat pembangunan infrastruktur penyediaan air minum di kawasan pedesaan, yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam hal aksesibilitas dan kualitas air bersih, karena itu diharapkan jajaran Kanwil Kemenkum NTT dapat memberikan dukungan dalam proses dari tahap awal hingga akhir pembentukan Ranperda inisiatif tentang penyediaan air minum. Selain itu pertemuan juga membahas tentang rencana pembentukan desa adat.
Kakanwil Silvester menyambut baik dan memberikan apresiasi langkah DPRD Kab. TTS untuk menginisiasi Ranperda ini, mengingat pentingnya ketersediaan air bersih untuk keberlanjutan hidup masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan hukum dalam proses penyusunan Ranperda, agar produk hukum yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. "Kami siap memberikan dukungan penuh dalam penyiapan naskah akademik dan kajian hukum terkait Ranperda ini. Pemenuhan hak atas air bersih di pedesaan harus didorong dengan peraturan yang jelas dan terstruktur, agar tidak hanya menjamin ketersediaan air, tetapi juga keberlanjutan sistem penyediaannya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT.
Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya, Yunus Bureni yang turut mendampingi Kakanwil menambahkan bahwa sebelumnya pada tahun 2021/2022 telah dibuat perda inisiatif DPRD tentang pengelolaan sumber daya air sehingga perlu dilihat kembali rencana pembentukan ranperda inisiatif tentang Sistem Penyediaan Air Minum Pedesaan (SPAMP) agar tidak menyalahi prosedur dan aspek yang ditentukan. Begitu pula dengan rencana pembentukan desa adat, Yunus menyampaikan agar perlu diskusikan kembali tahapan dan proses perencanaannya secara tepat.
Harapannya agar rencana pembuatan ranperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan sumber daya air dan pembentukan desa adat di Kabupaten TTS , saat proses pelaksanaannya dapat sesuai dengan regulasi yang tepat.