
Kupang— Dalam upaya mendukung reformasi hukum dan meningkatkan kualitas regulasi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Penguatan Penggunaan Aplikasi e-Harmonisasi di Aula Kanwil Kemenkum NTT secara daring bersama seluruh jajaran pemerintah daerah NTT, Jumat(09/05/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi perancangan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Jonson Siagian, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni serta tim perancang peraturan perundangan-undangan Kanwil Kemenkum NTT. Kakanwil dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, harmonis, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Silvester juga menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta DPRD se-NTT yang telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan keselarasan regulasi daerah dengan norma hukum nasional.

“Melalui penguatan aplikasi e-Harmonisasi, kami ingin mendorong tata kelola regulasi yang lebih efisien dan akuntabel. Aplikasi ini tidak hanya mempercepat proses harmonisasi, tapi juga meningkatkan kualitas layanan serta mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujar Silvester.
Aplikasi e-Harmonisasi merupakan inovasi digital yang dikembangkan oleh Kementerian Hukum untuk mempermudah proses permohonan, pemantauan, serta pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan kepala daerah. Dengan platform ini, pemerintah daerah dapat lebih cepat mengajukan dan memantau status harmonisasi regulasi yang mereka susun.
Selain itu, Silvester juga mendorong agar pemerintah daerah segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Berbasis Data Presisi Desa/Kelurahan. “Data presisi desa akan menjadi fondasi penting dalam pembangunan berbasis bukti. Regulasi berbasis data yang akurat akan menciptakan kebijakan yang tepat sasaran, sekaligus mendukung penyederhanaan regulasi dan reformasi hukum,” tegasnya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Bureni menambahkan tujuan dari aplikasi e-Harmoni secara umum adalah untuk mendigitalisasi dan mempermudah proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, sehingga membuka ruang diskusi kepada jajaran pemerintah daerah untuk berdiskusi terkait aplikasi yang akan dijalankan ini.
Melalui kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman teknis penggunaan aplikasi e-Harmonisasi, tetapi juga memperkuat sinergi antara Kemenkum dengan pemerintah daerah dalam membangun sistem regulasi yang responsif dan modern, karena hal ini sejalan pula dengan penetapan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.(Humas/YG)

