Kupang, 8 Mei 2025 — Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Pembinaan Pemenuhan Data Dukung kepada Pemerintah Daerah Kota Kupang. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum NTT yang terdiri atas Bintari Depari, Marcela O.B. Endo, dan Maria A.C Dewi Lose, melaksanakan kegiatan tersebut.
Tim Kanwil diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Ferdy D.U. Randa, bersama Tim Penilai Mandiri IRH Kota Kupang Tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan kembali hasil Penilaian Nasional IRH Tahun 2024 untuk Kota Kupang yang memperoleh skor 86.84 dengan kategori A (Sangat Baik).
"Tahun lalu, perolehan nilai untuk Kota Kupang sangat baik dan ini perlu kami apresiasi sebagai hasil kerja keras dari Bapak/Ibu sekalian. Untuk tahun ini, mari kita persiapkan data dukung dengan lebih baik agar dapat diunggah tepat waktu pada aplikasi IRH," ujar Marcela
Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif yang membahas persiapan teknis, kendala lapangan, serta strategi pemenuhan dokumen pada masing-masing indikator IRH. Tim Sekretariat memberikan penjelasan mendetail terkait format dokumen, jenis data dukung yang dibutuhkan, serta batas waktu pengunggahan.
Ferdy D.U. Randa menyampaikan bahwa Tim Penilai Mandiri IRH Kota Kupang telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk melengkapi data dukung yang dibutuhkan.
"Kami siap melaksanakan unggahan sesuai arahan dan berharap tahun ini hasil penilaian dapat meningkat menjadi kategori AA (Istimewa)," ujarnya optimis.
Kegiatan berlangsung secara konstruktif dan penuh semangat kolaboratif. Pemerintah Kota Kupang menunjukkan kesiapan serta komitmen kuat dalam mendukung pelaksanaan reformasi hukum yang sejalan dengan arah kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kota Kupang dapat menyelesaikan seluruh unggahan data dukung secara tepat waktu dan menyeluruh, serta melaksanakan penilaian mandiri IRH sesuai ketentuan.
Kegiatan pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum NTT dalam memastikan pelaksanaan IRH berjalan secara merata di seluruh wilayah, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis hukum yang lebih baik dan berdaya saing.