
Kupang – Dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum dan memenuhi target penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2025, Kanwil Kemenkum NTT lakukan pendampingan IRH di Pemprov NTT guna pendampingan pemenuhan data dukung bagi Tim Kerja dan Tim Assesor IRH. Kamis (08/05).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, tim Wilayah IRH yang terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Bernadete Benedictus, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Narita MC Ratu Kore, dan Pelaksana Andryan C. Tafetin diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTT, Bernadeta Meriani Usboko, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Assesor IRH Pemerintah Provinsi NTT.
Dalam sambutannya, Bernadeta Usboko, yang akrab disapa Erni, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kanwil Kemenkum NTT. Ia menyebutkan bahwa berkat kerja sama yang terjalin, Pemprov NTT berhasil meraih kategori penilaian AA Istimewa (97,20) pada IRH Tahun 2024. Ia berharap pada tahun ini capaian tersebut dapat meningkat.
"Di Pemerintah Daerah Provinsi NTT, saat ini terdapat tiga orang Perancang Peraturan Perundang-undangan dan satu orang Analis Hukum. Kami berharap para JFT ini dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan formal sehingga dapat melampirkan sertifikat resmi, bukan hanya surat keterangan, sebagai data dukung,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Narita menekankan pentingnya perbaikan dan pemenuhan sejumlah indikator utama dalam penilaian IRH, antara lain kelengkapan dokumen persyaratan harmonisasi rancangan peraturan daerah, tindak lanjut atas hasil rekomendasi analisis dan evaluasi peraturan daerah, pelibatan pejabat fungsional Analis Hukum dalam kegiatan analisis dan evaluasi, serta optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Narita menegaskan bahwa kegiatan pendampingan ini ditujukan untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif Pemerintah Daerah dalam menghadapi penilaian IRH Tahun 2025.
Sementara itu, Bernadete turut menyoroti persoalan pengelolaan JDIH di wilayah NTT yang dinilai masih belum optimal. Ia menyebut bahwa sejak pengintegrasian JDIH daerah dengan portal nasional pada 2021, masih terdapat beberapa Pemda yang belum melakukan migrasi server, sehingga website JDIH daerah sulit diakses masyarakat. Hal ini berdampak pada rendahnya nilai pengelolaan JDIH dalam penilaian IRH.
“Kami berharap seluruh produk hukum yang telah final bisa dikirimkan juga ke Kanwil Kemenkum NTT untuk dimasukkan ke JDIH Kanwil. Selain itu, Biro Hukum Pemprov NTT diharapkan dapat mendorong Pemda yang belum melakukan migrasi server agar segera melaksanakannya demi optimalisasi pengelolaan JDIH,” tambah Bernadete.
Menutup kegiatan tersebut, Bernadeta Usboko menyampaikan kesiapan pihaknya untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan seluruh indikator penilaian IRH, serta berharap pendampingan dari Kanwil Kemenkum NTT dapat terus dilanjutkan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pendampingan yang telah diberikan dan berharap kerja sama ini terus berjalan untuk mencapai nilai IRH yang lebih tinggi di tahun 2025,” pungkasnya.
