
Kupang - Tim Kesekretariatan Wilayah IRH Kanwil Kementerian Hukum NTT dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba melaksanakan kegiatan penguatan dan penndampingan pemenuhan data dukung IRH bagi Tim Kerja dan Tim Assesor pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang, Kamis (08/05/2025).
Tim yang terdiri dari Analis Hukum Ahli Madya, Dientje E. Bule Logo, Analis Hukum Ahli Muda, Novebriani S. Sarah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Abdullah, Analis Hukum Ahli Pertama, Sergius Putra Utama, Pelaksana pada Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ririn Bire, serta Tim dari Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) yang terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Madya, Maryati, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Junaidi Abdillah, dan Analis Hukum Ahli Pertama, Aisyah Rahman diterima oleh kepala Bagian Hukum Setda Kaupaten Kupang, Jane Paoe.
Dalam kesempatan tersebut, Dientje menyampaikan terima kasih kepada Pemda Kab Kupang karena telah bekerja keras dalam memenuhi data dukung IRH sehingga pada tahun 2024 Kabupaten Kupang memperoleh nilai A (Sangat Baik) yaitu 87.24.
Hal senada juga disampaikan oleh Maryati selaku Koordinator Pusat IRH untuk Wilayah NTT. Maryati mengapresiasi pencapaian yang diraih oleh Tim Kerja dan Tim Assesor Kabupaten Kupang, dengan menekankan bahwa pelaksanaan IRH 2025 sejalan dengan Asta Cita Pemerintah khususnya poin ketujuh yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Selain itu, Maryati juga memaparkan hal-hal teknis terkait data dukung IRH yang diunggah dalam aplikasi IRH untuk tahun 2024 yang nilainya belum mencapai nilai/bobot yang ditentukan.
“Masih terdapat data dukung yang tidak sinkron antara satu data dukung dengan data dukung lainnya, terdapat Ranperda yang diunggah belum mendapat persetujuan DPRD, link drive data dukung yang tidak dapat diakses, serta ketidaklengkapan dan ketidakrelevanan data dukung yang diunggah sesuai dengan pedoman penilaian IRH. Hal-hal tersebut diatas yang membuat bobot nilai tidak mencapai nilai maksimum yang ditentukan, sehingga harapan kedepannya hal-hal tersebut menjadi bahan evaluasi sehingga di tahun 2025 ini Pemda dapat mempersiapkan dan mengunggah data dukung sesuai dengan catatan verifikator nasional pada aplikasi IRH” ujar Maryati.
Menanggapi hal tersebut, Jane berterima kasih atas kedatangan langsung Tim dari BSK Hukum. “Kami sangat berterima kasih karena Bapak/Ibu Tim dari pusat sudah berkenan untuk memberikan penguatan dan pendampingan secara langsung terkait pemenuhan data dukung IRH. Sejauh ini kendala yang kami hadapi yaitu minimnya jumlah Perancang Paraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum yaitu masing-masing hanya satu orang, selain itu kami juga mengalami kendala terkait jaringan internet", ujarnya.
Ditambahkan, hal tersebut tidak menyurutkan semangat jajaran Pemda Kabupaten Kupang untuk memenuhi data dukung IRH. Jane juga berterima kasih karena koordinasi dengan Tim Sekretariat Wilayah yang bersedia membantu saat terdapat kendala dan bisa langsung berkoordinasi.

