Kupang – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi Perancang Perundang Undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Daerah, Jumat (21/3/2025). Kegiatan ini diikuti oleh perancang perundang undangan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Bagian Hukum Kota Kupang, dan Bagian Hukum Kabupaten Kupang.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Jonson Siagian dalam sambutannya menyampaikan bahwa perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran penting dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Oleh karena itu, forum ini menjadi wadah bagi para perancang untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman mengenai perkembangan peraturan perundang-undangan serta isu-isu hukum yang dinamis.
“Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen utama dalam mengatur kehidupan bernegara. Regulasi yang baik akan menciptakan kepastian hukum, mendorong kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan nasional. Oleh sebab itu, pemahaman mendalam dan keterampilan teknis yang baik dalam menyusun peraturan sangat diperlukan agar regulasi dapat berlaku efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkap Jonson Siagian.
Ia juga menambahkan bahwa penyusunan regulasi tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Peraturan yang dibuat harus berlandaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, serta responsif terhadap perkembangan zaman. Dengan demikian, perancang perundang-undangan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Forum pendalaman materi ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih dalam mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang efektif, mulai dari tahap perencanaan, perumusan, harmonisasi, hingga implementasi dan evaluasi. Melalui sesi diskusi dan pemaparan oleh para pakar, peserta diharapkan dapat memahami konsep serta praktik terbaik dalam perancangan regulasi yang sesuai dengan prinsip hukum dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, forum ini juga menjadi ruang bagi para perancang untuk berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi dalam penyusunan regulasi di berbagai tingkat pemerintahan. Harmonisasi kebijakan dan koordinasi antar-lembaga menjadi aspek krusial untuk menciptakan regulasi yang sinkron, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan secara efektif.
Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan digitalisasi, Jonson Siagian menekankan pentingnya peningkatan kompetensi perancang perundang-undangan agar mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum modern. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas, responsif, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Kami berharap forum ini menjadi ruang diskusi yang produktif dan interaktif bagi seluruh peserta. Partisipasi aktif sangat diperlukan agar kegiatan ini memberikan manfaat optimal. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan forum ini. Semoga materi yang disampaikan dapat menjadi bekal berharga dalam menjalankan tugas sebagai perancang peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Selanjutnya Koordinator Perancang Perundang Undangan Kanwil Kemenkum NTT, Yunus Bureni menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat relevan dalam meningkatkan pemahaman teknis dan substantif perancang peraturan perundang-undangan di daerah. “Dalam menyusun regulasi, kita tidak hanya berbicara soal legal drafting, tetapi juga harus memahami konteks sosial dan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, kegiatan ini memberikan kesempatan bagi kami untuk mendalami teknik penyusunan yang efektif serta memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat benar-benar implementatif,” ujarnya.
Yunus tekankan pentingnya harmonisasi dalam penyusunan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan di berbagai tingkatan pemerintahan. “Sering kali kita menghadapi kendala ketika peraturan daerah yang dibuat tidak selaras dengan kebijakan nasional atau provinsi. Forum ini sangat bermanfaat untuk berdiskusi dan mencari solusi agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan hukum di era modern,” ungkapnya.
Pendekatan multidisipliner sangat diperlukan dalam perancangan regulasi. “Ketika kita menyusun suatu peraturan, penting untuk mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, budaya, hingga dampak jangka panjangnya. Oleh karena itu, perancang perundang-undangan harus memiliki keterampilan analitis yang tajam dan mampu beradaptasi dengan dinamika hukum yang terus berkembang,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para perancang perundang-undangan semakin mampu menyusun regulasi yang lebih efektif, berdaya guna, dan berkeadilan, guna mendukung pembangunan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur.