
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT dibawah pimpinan SIlvester Sili Laba, melalui Tim Pelaksana Analisis Kebijakan, melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan secara virtual dalam rangka evaluasi dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Kamis (5/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di aula diikuti oleh anggota tim analisis Novebriani Sarah (Analis Hukum Ahli Muda), Dion C. Ariffin (Analis Hukum Ahli Pertama), dan Ririn Bire (Pelaksana), serta Nelci Septory (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) dan Maria Jacob (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) yang mengikuti melalui Zoom Meeting.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengumpulan data dengan metode wawancara bersama Ketua LBH Manggarai, Fransiskus Ramli Boy Koyu, S.H. bersama salah satu paralegal, Irwan, Ketua Posbakumadin Maumere: Ignasius Adam Fasi Ola Masan, S.H., dan Kepala Desa Pong Lao Kabupaten Manggarai, Inovensius Abin yang merupakan kelompok yang mengimplementasikan Permenkumham tersebut.
Kegiatan analisis evaluasi terhadap implementasi Permenkumham 3/2021 bertujuan untuk mengambil data dan informasi terkait pelaksanaan pelatihan paralegal, efektivitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan peran paralegal dalam melakukan pendampingan hukum, serta tantangan yang dihadapi di lapangan. Hasil dari analisis tersebut akan disampaikan kepada BPHN dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan evaluasi dalam membentuk kebijakan terkait paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

“Melalui pengumpulan data ini, kami ingin memastikan bahwa keberadaan paralegal benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan akses keadilan. Harapan kami, data yang kami peroleh bisa menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Novebriani.

