
Kupang - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum(Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat koordinasi untuk mengharmonisasikan dan memperdalam konsep Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sikka terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT (21/03/2025).
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Jonson Siagian, yang hadir mewakili Kepala Kanwil, Silvester Sili Laba. Rapat ini juga dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, serta sejumlah pejabat terkait yang berperan dalam penyusunan peraturan tersebut.
Dalam sambutannya, Jonson Siagian menjelaskan bahwa Raperkada Kabupaten Sikka disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025. Proses pengharmonisasian ini memperhatikan tiga aspek penting: prosedural, substansi, dan teknik penyusunan perundang-undangan.

“Secara prosedural, kami melihat bahwa tahapan penyusunan sudah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan, sehingga peraturan ini sudah harmonis dari sisi prosedur,” ujar Jonson.
“Terhadap Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Manggarai, kami telah melakukan telaah konsepsi dalam 3 (tiga) aspek yaitu aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan. Jika ketiga aspek tersebut telah terpenuhi maka dengan demikian kita akan melanjutkan dengan penandatangan berita acara dan penyampaian surat keterangan selesai harmonisasi. Namun jika tidak, maka Rancangan Peraturan Bupati tersebut akan dikembalikan,” Lanjut Jonson
Menutup sambutannya Jonson berharap kolaborasi baik yang sudah terjalin antara Pemerintah Daerah Manggarai dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat terus berjalan dan semakin kokoh.

Sementara itu, Yunus Bureni menambahkan Rancangan Peraturan Daerah Kepala Daerah Kabupaten Sikka tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dari aspek prosedural telah harmonis sedangkan aspek substansi dan dan aspek teknik penyusunan dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil analisis konsepsi hukum bagi semua pihak yang terlibat di tingkat daerah.
