Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Aspek Prosedural, Substansi dan Teknis Terpenuhi, Raperkada THR dan Gaji 13 Kab Sikka Dinyatakan Harmonis

WhatsApp Image 2025 03 21 at 14.01.36

Kupang - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum(Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat koordinasi untuk mengharmonisasikan dan memperdalam konsep Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sikka terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT (21/03/2025).

Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Jonson Siagian, yang hadir mewakili Kepala Kanwil, Silvester Sili Laba. Rapat ini juga dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, serta sejumlah pejabat terkait yang berperan dalam penyusunan peraturan tersebut.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menjelaskan bahwa Raperkada Kabupaten Sikka disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025. Proses pengharmonisasian ini memperhatikan tiga aspek penting: prosedural, substansi, dan teknik penyusunan perundang-undangan.

WhatsApp Image 2025 03 21 at 14.02.17

“Secara prosedural, kami melihat bahwa tahapan penyusunan sudah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan, sehingga peraturan ini sudah harmonis dari sisi prosedur,” ujar Jonson.

“Terhadap Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Manggarai, kami telah melakukan telaah konsepsi dalam 3 (tiga) aspek yaitu aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan. Jika ketiga aspek tersebut telah terpenuhi maka dengan demikian kita akan melanjutkan dengan penandatangan berita acara dan penyampaian surat keterangan selesai harmonisasi. Namun jika tidak, maka Rancangan Peraturan Bupati tersebut akan dikembalikan,” Lanjut Jonson

Menutup sambutannya Jonson berharap kolaborasi baik yang sudah terjalin antara Pemerintah Daerah Manggarai dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat terus berjalan dan semakin kokoh.

WhatsApp Image 2025 03 21 at 14.01.35

Sementara itu, Yunus Bureni menambahkan Rancangan Peraturan Daerah Kepala Daerah Kabupaten Sikka tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dari aspek prosedural telah harmonis sedangkan aspek substansi dan dan aspek teknik penyusunan dinyatakan harmonis setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil analisis konsepsi hukum bagi semua pihak yang terlibat di tingkat daerah.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI