
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Pendampingan dan Penguatan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Pemerintah Daerah dan Tim Sekretariat Wilayah NTT yang diselenggarakan oleh Tim Sekretariat Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Rabu (18/02/2026).
Hadir mengikuti kegiatan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Hasran Sapawi. Hadir pula Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati, serta Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, Raymond Sitorus. Kegiatan dimoderatori oleh Kepala Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional, Muhammad Ilham Fadhlan Putuhena, dan diikuti oleh jajaran ASN Kanwil Kemenkum NTT serta jajaran Pemerintah Daerah secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam kesempatan tersebut Hasran menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen penting dalam mengukur capaian reformasi hukum di tingkat pemerintah daerah. Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan IRH Tahun 2025 menunjukkan perkembangan yang signifikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, di mana sebanyak 21 pemerintah daerah telah mencapai target nasional dengan kategori penilaian “Baik”.
“IRH menjadi bagian dari upaya sistematis untuk memastikan pembangunan hukum daerah berjalan secara terencana, terukur, dan memiliki akuntabilitas yang jelas,” ujarnya
Selanjutnya, Rahendro Jati menyampaikan bahwa alur pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026, akan mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya, dengan jadwal pelaksanaan yang lebih padat. Oleh karena itu, penguatan koordinasi antara Tim Sekretariat Wilayah dan Pemerintah Daerah menjadi hal yang sangat penting.
“Kedua tim memiliki peran yang krusial. Tim Sekretariat Wilayah, dalam hal ini, menjadi kanal komunikasi terdepan dengan Pemerintah Daerah dalam memastikan proses penilaian berjalan optimal,” jelasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Raymond Sitorus mengenai Pelaksanaan Penilaian IRH pada Pemerintah Daerah Tahun 2026. Dalam paparannya, ia menjelaskan mekanisme penilaian IRH Tahun 2026, pengembangan aplikasi IRH yang tengah disiapkan, serta arah pembaruan variabel, indikator, dan data dukung yang direncanakan untuk penilaian Tahun 2027.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum NTT, Tim Sekretariat Wilayah, dan Pemerintah Daerah semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan penilaian IRH yang lebih efektif dan terintegrasi

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumNTT
#SetahunBerdampak
#TransformasiHukum
#HukumUntukSemua
