
Kupang – Jajaran Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) yang terdiri dari Nikolas Tak, Cornelia Radho, Alex Raga, Bernadete Benedictus dan Khaidir mengikuti rapat Penyusunan Peta Permasalahan Hukum Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional secara daring, Kamis (13/02/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo yang dalam arahannya, menegaskan pentingnya ketepatan dan kelengkapan data sebagai dasar penyusunan peta permasalahan hukum secara nasional.
“Data permasalahan hukum wajib dikirimkan oleh Kantor Wilayah sebanyak dua kali dalam setahun, yakni pada Triwulan II minggu pertama dan Triwulan III minggu pertama. Selanjutnya, BPHN akan menyusun laporan secara komprehensif berdasarkan data yang telah disampaikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa data yang dihimpun oleh Kanwil harus berasal dari seluruh instansi yang telah ditentukan, yaitu Polda, Pengadilan Negeri, BP3MI, BNNP, Kanwil Pemasyarakatan, Kanwil Imigrasi, serta DP3A. Selain itu, data permasalahan hukum juga dapat diperoleh melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Dalam rapat tersebut turut disampaikan bahwa target pelaporan layanan Posbankum secara nasional mencapai 80.000 layanan yang harus terpenuhi paling lambat pada 22 Februari 2026. Sehubungan dengan hal itu, kontrak bantuan hukum (bankum) untuk Pemberi Bantuan Hukum (PBH) diminta segera dipersiapkan guna memastikan optimalisasi layanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Ahli Utama Marciana Dominika Jone juga menyampaikan teknis pengumpulan dan pelaporan data, serta strategi pemetaan isu hukum yang berkembang di daerah sebagai bahan analisis kebijakan hukum nasional.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan penyusunan peta permasalahan hukum tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memastikan data yang disampaikan Kanwil Kemenkum NTT akurat, lengkap, dan tepat waktu. Pemetaan permasalahan hukum yang baik akan menjadi dasar penting dalam menentukan arah kebijakan pembudayaan dan bantuan hukum yang tepat sasaran bagi masyarakat NTT,” ujar Silvester.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya dalam mendukung penyusunan kebijakan hukum berbasis data serta peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
