
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum dengan tema “Jaminan Perlindungan Data dalam Digitalisasi Pertanahan dan Sertifikat Elektronik”, Senin (12/02/2026). Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya penguatan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Hukum, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparat terkait sistem digitalisasi pertanahan yang aman dan terpercaya. Adapun kegiatan ini diikuti secara daring oleh para peserta salah satunya Kanwil Kemenkum NTT Penyuluh Hukum Ahli Muda Nicolas Tak.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Penata Pertanahan Ahli Madya Kementerian ATR/BPN, AAG Nugraha, yang memberikan paparan mendetail mengenai substansi dan mekanisme Sertifikat Elektronik (Sertipikat el). Dalam pemaparannya dijelaskan berbagai elemen penting Sertipikat el, seperti Angka Edisi, Jenis Hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Pernyataan Deklaratif yang memuat informasi awal terkait kepemilikan tanah, serta Tanda Tangan Elektronik yang berfungsi sebagai bentuk pengamanan dokumen melalui sistem autentikasi pejabat berwenang.
Selain itu, AAG Nugraha menjelaskan Baris Bidang Tanah yang memuat uraian letak bidang, jangka waktu, dan berakhirnya hak; Baris Pemegang Hak yang memuat identitas pemilik; Baris Catatan Pendaftaran yang menjelaskan dasar perolehan tanah serta status catatan terakhir; dan Baris Letak Bidang Tanah yang merinci lokasi serta luas hasil pengukuran. Ia juga menekankan pentingnya Disclaimer sebagai catatan yang perlu diperhatikan pemegang hak dan penggunaan QR Code yang terhubung langsung dengan dokumen elektronik untuk memastikan status terakhir dokumen.
Dari tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa digitalisasi pertanahan merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan guna mewujudkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Salah satu implementasinya adalah penerbitan sertifikat elektronik yang dirancang untuk meningkatkan keamanan dokumen pertanahan serta meminimalisir risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan. Sistem ini memungkinkan masyarakat dan pihak terkait memperoleh dokumen yang sah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara elektronik.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya untuk mendukung transformasi digital di sektor pertanahan, khususnya terkait perlindungan data dan kepastian hukum bagi masyarakat, Digitalisasi layanan pertanahan diharapkan dapat mempermudah proses administrasi.
