
Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkum NTT), Silvester Sili Laba, menghadiri Penutupan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu (12/2/2026), di Universitas Gadjah Mada.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi para pemangku kepentingan terhadap arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan diberlakukan secara komprehensif pada tahun 2026.

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan penyusunan Undang-Undang Penyesuaian Pidana serta KUHAP baru merupakan langkah besar dalam transformasi sistem hukum nasional. Pembaruan tersebut tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga menata ulang paradigma penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam mengawal implementasi regulasi baru tersebut, agar tujuan besar reformasi hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”, ujar Wamenkum.
Sementar itu Kakanwil Kemenkum NTT juga menyampaikan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum NTT pun siap mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru di wilayah Nusa Tenggara Timur. Ia menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini harus diiringi dengan peningkatan kapasitas aparatur serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Kami di daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semangat pembaruan ini diterjemahkan secara tepat dalam praktik penegakan hukum, sehingga mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Silvester.
Melalui keikutsertaan dalam lokakarya ini, Kanwil Kemenkum NTT diharapkan semakin siap menjadi garda terdepan dalam mendukung transformasi hukum nasional menuju sistem peradilan pidana yang modern, adaptif, dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan substantif.

