
Jakarta — Dalam rangka mempersiapkan peresmian 3.442 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, melaksanakan koordinasi bersama Kepala Biro Umum Kementerian Hukum, Risman Somantri, dan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, pada Selasa (10/2/2026).
Koordinasi tersebut difokuskan pada pembahasan teknis pelaksanaan acara peresmian Pos Bantuan Hukum agar kegiatan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan meliputi kesiapan teknis, dukungan sarana dan prasarana, serta penguatan sinergi antarunit kerja. Kepala Biro Umum Kementerian Hukum, Risman Somantri, menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan peresmian. Menurutnya, kesiapan teknis dan administratif menjadi faktor penting dalam menyukseskan kegiatan berskala besar tersebut.
“Biro Umum siap memberikan dukungan penuh, khususnya dari sisi teknis dan logistik, agar peresmian Pos Bantuan Hukum di NTT dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Posbakum diharapkan menjadi sarana awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, edukasi, dan bantuan hukum.

“Keberadaan Pos Bantuan Hukum merupakan upaya konkret Kementerian Hukum dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa peresmian 3.442 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di NTT merupakan langkah nyata dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Ia berharap Posbakum dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kementerian Hukum Republik Indonesia terus berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan melalui penguatan peran desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat.
