
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, melaksanakan koordinasi dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen serta Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo, terkait rencana kunjungan kerja Menteri Hukum dalam rangka peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (9/2/2026).
Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan seluruh rangkaian kegiatan kunjungan kerja Menteri Hukum, termasuk peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang menjadi salah satu program strategis Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah desa dan kelurahan.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek persiapan, mulai dari teknis pelaksanaan kegiatan, substansi peresmian, hingga dukungan lintas unit kerja antara pusat dan daerah. Sinergi ini dinilai penting guna memastikan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dapat beroperasi secara optimal dan berkelanjutan setelah diresmikan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur diharapkan mampu mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di tingkat akar rumput. Menurutnya, Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan menjadi sarana strategis dalam memberikan pendampingan hukum awal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, dalam keterangannya menyampaikan bahwa BPHN memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ia menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan pembinaan hukum nasional serta bagian dari komitmen pemerintah untuk menjamin hak masyarakat atas bantuan hukum.
“Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan budaya sadar hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar Min Usihen.

Selain itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, turut menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia dan mekanisme layanan agar Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan seluruh rangkaian kunjungan kerja Menteri Hukum dan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat terlaksana dengan baik, serta keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan mampu memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat.

