
Kupang – Sehubungan dengan telah terbentuknya Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum Desa/Kelurahan) di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pelatihan Paralegal, yang akan ditempatkan pada Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di wilayah Provinsi NTT. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual di Ruang Transit Kanwil Kemenkum NTT dan diikuti oleh 20 OBH Terakreditasi, Senin (09/02/2026).
Rapat persiapan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, serta didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni.
Dalam arahannya, Hasran Sapawi menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.
“Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan hadir untuk memastikan masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan, mendapatkan akses keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau. Di sinilah negara benar-benar hadir untuk masyarakat,” ujar Hasran Sapawi.

Ia menjelaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan memberikan berbagai layanan bantuan hukum, mulai dari pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan hukum kepada lembaga bantuan hukum yang berwenang.
Lebih lanjut, Hasran Sapawi menyampaikan bahwa di setiap Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan telah ditunjuk Paralegal Desa/Kelurahan yang bertugas membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang terjadi di wilayah masing-masing.
“Paralegal desa dan kelurahan adalah ujung tombak pelayanan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, mereka harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai melalui pelatihan paralegal yang terstruktur dan berkelanjutan,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal agar mampu menjalankan peran secara optimal sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Pelatihan paralegal ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi sarana penting untuk membekali para paralegal dengan pemahaman hukum dasar, teknik penyelesaian sengketa, serta etika dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” jelas Yunus Bureni.
Ia juga menambahkan bahwa melalui pelatihan ini diharapkan paralegal mampu berperan aktif dalam pencegahan konflik dan penyelesaian permasalahan hukum secara non-litigasi di tingkat desa dan kelurahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTT mengundang para Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk hadir dalam rapat persiapan pelaksanaan pelatihan paralegal yang akan dilaksanakan secara virtual. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, mematangkan konsep pelatihan, serta memastikan pelaksanaan pelatihan paralegal dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dengan adanya pelatihan paralegal ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dapat berfungsi secara optimal sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat di seluruh pelosok Provinsi Nusa Tenggara Timur.

