
Kupang - Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, bersama Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus Bureni, melaksanakan koordinasi dalam rangka persiapan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di jajaran Pemerinta Kota Kupang, Selasa (10/02/2026).
Kegiatan koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Pos Bantuan Hukum di Kota Kupang telah siap dan beroperasional secara optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Kanwil Kemenkum NTT diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, beserta jajaran Pemerintah Kota Kupang. Adapun dalam pertemuan tersebut membahas agenda terkait kesiapan Pemerintah Kota Kupang dalam pelaksanaan Peresmian Pos Bantuan Hukum. “ Kami ingin memastikan operasionalisasi Pos Bantuan Hukum di Kota Kupang berjalan dengan lancar dan dapat memberikan layanan hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat”, ujar Sapawi.

Ia menambahkan melalui penguatan sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Kupang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dapat mengoptimalkan penyelenggaraan layanan bantuan hukum.
Dalam keterangannya Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba menyampaikan, melalui koordinasi ini, diharapkan Pos Bantuan Hukum di Kota Kupang dapat menjadi sarana strategis dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, serta menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

