Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sikka. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Senin, (30/03/2026) secara daring. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan hukum daerah dalam memastikan produk hukum yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Pengaturan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin pemenuhan hak keuangan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka selaku pemrakarsa, yakni Sekretaris Daerah Adrianus Firminus Parera bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fitrinita Kristiani, beserta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka. Kehadiran para pemrakarsa tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang tertib, terarah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, kegiatan ini diwakili oleh Yunus Pranatal Silas Bureni selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, bersama jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam prosesnya, dilakukan penelaahan secara komprehensif terhadap substansi rancangan guna memastikan tidak adanya pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta kesesuaian dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, dalam pernyataannya menegaskan bahwa proses pengharmonisasian merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah. “Melalui pengharmonisasian, kita memastikan bahwa setiap regulasi yang dibentuk tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga selaras dengan sistem hukum nasional serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Sikka dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara optimal. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur akan terus berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, harmonis, serta memberikan kepastian hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat.

