Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum NTT Ikuti Sosialisasi SAKIP 2026, Dorong Evaluasi Kinerja Digital dan Akuntabel

IAN04568Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Sosialisasi Panduan Teknis Penilaian Mandiri Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu, (1/4/2026) secara daring. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Rahmi Widhiyanti, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja guna memahami mekanisme penilaian serta penginputan capaian kinerja melalui aplikasi e-performance.

Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yohanis Bely, didampingi Analis Anggaran Ahli Muda Hilon Pisca FoEs, beserta jajaran yang turut mengikuti kegiatan secara aktif.

Screenshot 2026 04 01 142830Materi pertama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan dari Biro Perencanaan dan Organisasi (Biroren) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Chyntia Veronika Manik, yang memaparkan mekanisme Penilaian Mandiri SAKIP serta tata cara penginputan data pada aplikasi e-performance sesuai komponen penilaian yang telah ditetapkan.

Materi kedua dipaparkan oleh M. Rizal Pahlevi selaku Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan pada Biro Perencanaan dan Organisasi (Biroren) yang mengulas panduan pengisian data dukung rencana aksi atas Perjanjian Kinerja (PK) pada aplikasi e-performance, mulai dari penginputan rencana aksi, pengunggahan dokumen pendukung, hingga sinkronisasi target dan realisasi kinerja, serta menekankan pentingnya keterkaitan dengan indikator kinerja utama (IKU), penyusunan berjenjang (cascading), dan ketelitian dalam memastikan keakuratan serta kelengkapan data sebagai penentu kualitas penilaian SAKIP.

Screenshot 2026 04 01 143344Penilaian Mandiri SAKIP Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 1 hingga 5 April 2026 secara serentak melalui aplikasi e-performance. Seluruh satuan kerja, mulai dari Unit Eselon I, Kantor Wilayah, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Balai Pelatihan Hukum, hingga Balai Harta Peninggalan, diwajibkan melakukan penginputan data, penilaian, serta pembaruan data dukung sebelum batas akhir pada 5 April 2026 pukul 23.59 WIB.

Evaluasi kinerja tahun ini mencakup empat komponen utama, yakni perencanaan kinerja (30 persen), pengukuran kinerja (30 persen), pelaporan kinerja (15 persen), serta evaluasi akuntabilitas kinerja internal (25 persen). Setelah penilaian mandiri selesai, hasilnya akan dievaluasi kembali melalui mekanisme berjenjang oleh unit pembina, termasuk Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal, yang dijadwalkan berlangsung hingga 13 April 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa pelaksanaan Penilaian Mandiri SAKIP harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada hasil. “Melalui SAKIP, kita dapat melihat sejauh mana perencanaan yang telah disusun benar-benar memberikan dampak nyata. Oleh karena itu, saya mendorong seluruh jajaran untuk bekerja secara terukur, konsisten, dan berorientasi pada peningkatan kualitas kinerja,” ujarnya.

Screenshot 2026 04 01 124347Sebagai penutup, Ketua SAKIP, Erwin Nugroho, juga menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi SAKIP sangat bergantung pada komitmen seluruh satuan kerja dalam menyajikan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan bahwa SAKIP bukan sekadar instrumen evaluasi, melainkan bagian dari upaya membangun budaya kinerja yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di lingkungan Kementerian Hukum.

Melalui pelaksanaan SAKIP berbasis digital ini, Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan akuntabilitas dan kualitas kinerja secara berkelanjutan. Evaluasi ini diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mampu memperkuat efektivitas program, efisiensi anggaran, serta kualitas pelayanan publik di wilayah Nusa Tenggara Timur.

IAN04579

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI