Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Hadiri Rapat Finalisasi Surat Keputusan Menteri Hukum soal Biaya Transport Darat, Udara dan Lautan

WhatsApp Image 2026 04 07 at 11.16.14 1

Kupang - Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Biro Keuangan Sekretariat Jenderal menggelar kegiatan Finalisasi Penyusunan Konsep Keputusan Menteri Hukum tentang Standarisasi Biaya Transportasi Darat, Udara, dan Laut secara daring, Senin (07/04/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai kantor wilayah. Nampak dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yohanis Bely beserta jajaran.

WhatsApp Image 2026 04 07 at 11.16.14

Adapun kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, Sri Yusfini ini bertujuan menyempurnakan regulasi untuk menyeragamkan tarif transportasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan di seluruh lingkungan Kementerian Hukum. Hasil kegiatan ini diharapkan menjadi acuan baku biaya perjalanan dinas yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan operasional.

Kepala Biro Keuangan menekankan bahwa standarisasi biaya transportasi merupakan langkah krusial untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel

IAN04656.

Aturan ini akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dalam melaksanakan perjalanan dinas, baik melalui transportasi darat, udara, maupun laut.

"Finalisasi konsep keputusan ini bertujuan memastikan keseragaman standar biaya transportasi di seluruh satuan kerja Kemenkum. Penggunaan anggaran perjalanan dinas akan lebih efisien, terukur, dan sesuai regulasi," ujar Sri Yusfini.

IAN04665

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba dalam keterangannya mendukung penuh penyusunan kebijakan standarisasi biaya transportasi ini. Menurutnya, regulasi tersebut akan memberikan pedoman jelas bagi satuan kerja dalam melaksanakan tugas serta memudahkan pengelolaan anggaran perjalanan dinas.

"Standarisasi biaya transportasi ini memberikan kepastian bagi seluruh satuan kerja Kemenkum dalam merencanakan dan melaksanakan perjalanan dinas. Dengan pedoman yang seragam, pengelolaan anggaran akan lebih tertib, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI