
Kupang - Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Biro Keuangan Sekretariat Jenderal menggelar kegiatan Finalisasi Penyusunan Konsep Keputusan Menteri Hukum tentang Standarisasi Biaya Transportasi Darat, Udara, dan Laut secara daring, Senin (07/04/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai kantor wilayah. Nampak dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yohanis Bely beserta jajaran.

Adapun kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, Sri Yusfini ini bertujuan menyempurnakan regulasi untuk menyeragamkan tarif transportasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan di seluruh lingkungan Kementerian Hukum. Hasil kegiatan ini diharapkan menjadi acuan baku biaya perjalanan dinas yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan operasional.
Kepala Biro Keuangan menekankan bahwa standarisasi biaya transportasi merupakan langkah krusial untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel
.
Aturan ini akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan kerja Kementerian Hukum dalam melaksanakan perjalanan dinas, baik melalui transportasi darat, udara, maupun laut.
"Finalisasi konsep keputusan ini bertujuan memastikan keseragaman standar biaya transportasi di seluruh satuan kerja Kemenkum. Penggunaan anggaran perjalanan dinas akan lebih efisien, terukur, dan sesuai regulasi," ujar Sri Yusfini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba dalam keterangannya mendukung penuh penyusunan kebijakan standarisasi biaya transportasi ini. Menurutnya, regulasi tersebut akan memberikan pedoman jelas bagi satuan kerja dalam melaksanakan tugas serta memudahkan pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
"Standarisasi biaya transportasi ini memberikan kepastian bagi seluruh satuan kerja Kemenkum dalam merencanakan dan melaksanakan perjalanan dinas. Dengan pedoman yang seragam, pengelolaan anggaran akan lebih tertib, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
