Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum NTT Gelar Pelatihan Paralegal Angkatan V Hari Ketiga, Tekankan Keterampilan Praktis dan Pemahaman Sistem Hukum

WhatsApp Image 2026 04 01 at 16.05.51

Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menggelar pelatihan paralegal angkatan V hari ketiga secara daring. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pemateri yang membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam pendampingan hukum di masyarakat, Rabu (1/4/2026).

Kegiatan yang dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Bernadete Benedictus, berlangsung interaktif dengan tiga sesi materi utama.

Pemateri pertama, M. Furqan dari LBH Surya Perwakilan Rote Ndao, membawakan materi tentang penyusunan dokumen pengaduan dan kronologis. Ia menegaskan bahwa kemampuan menyusun laporan merupakan keterampilan dasar yang wajib dimiliki paralegal.

Cuplikan layar 2026 04 01 092045

“Laporan yang baik harus jelas, sistematis, dan berbasis fakta agar mudah dipahami serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Furqan. Ia juga menambahkan bahwa laporan pengaduan harus memuat identitas pihak terkait, uraian kejadian, serta bukti pendukung, sementara kronologi harus disusun runtut sesuai waktu kejadian.

Selanjutnya, pemateri kedua Rian Rudolf Lewo dari LBH Surya NTT memaparkan prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia. Materi ini mencakup lembaga peradilan, hukum acara peradilan umum, badan pengawas, hingga pentingnya pendampingan hukum.

Menurutnya, pemahaman menyeluruh terhadap struktur dan mekanisme hukum sangat penting untuk memastikan proses peradilan berjalan tertib, adil, dan akuntabel. “Pendampingan hukum menjadi kunci dalam melindungi hak masyarakat serta memastikan mereka mendapatkan akses keadilan yang layak,” ujarnya.

Cuplikan layar 2026 04 01 111747

Pemateri ketiga, Glen Daniel Febrian Ongkio Buol dari Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama (YBH BIDAUT) NTT, membawakan materi tentang teknik komunikasi bagi paralegal. Ia menekankan bahwa komunikasi merupakan proses dinamis yang bertujuan untuk saling memahami.

“Komunikasi tidak hanya soal berbicara, tetapi juga membangun kedekatan emosional dengan masyarakat agar pendampingan berjalan efektif,” jelas Glen.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam keterangannya menegaskan pentingnya pelatihan ini dalam meningkatkan kapasitas paralegal di daerah.

 

“Pelatihan ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat peran paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Kami berharap para peserta mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh secara nyata di lapangan,” ujar Silvester.

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan paralegal sangat penting dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau layanan hukum formal.

Dengan materi yang komprehensif, pelatihan ini diharapkan mampu mencetak paralegal yang tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga memiliki keterampilan teknis dan komunikasi yang baik dalam mendampingi masyarakat menghadapi persoalan hukum.

Cuplikan layar 2026 04 01 141549

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI