
Kupang– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali melanjutkan Pelatihan Paralegal Angkatan V memasuki hari kedua yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga bantuan hukum dengan materi yang memperkuat pemahaman peserta tentang advokasi, hukum, dan peran paralegal di masyarakat, Selasa (31/03/2026).
Kegiatan dipandu oleh para moderator dari Kanwil Kemenkum NTT, yakni Penyuluh Hukum Ahli Muda Bernadete Benedictus, Nikolas Tak, dan Yopi Y. Raga. Pelatihan berlangsung interaktif dengan penyampaian materi serta sesi diskusi antara narasumber dan peserta.

Pemateri pertama, Melkias Takoy dari OBH Lentera Belu, membawakan materi tentang bantuan hukum dan advokasi. Dalam paparannya, ia menjelaskan pengertian advokasi, pelaku advokasi, serta sasaran yang ingin dicapai. Melkias menekankan bahwa setiap individu memiliki potensi menjadi pelaku advokasi.
“Advokasi adalah alat yang sangat ampuh untuk mendorong perubahan positif dalam masyarakat. Setiap orang bisa berperan aktif dalam menciptakan perubahan di lingkungannya,” jelas Melkias.
Selanjutnya, pemateri kedua Jidon Nubatonis dari LBH Surya Kabupaten Kupang membahas pengantar hukum dan demokrasi Indonesia. Ia menguraikan definisi hukum, unsur-unsur hukum, serta fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
“Hukum merupakan aturan yang mengikat dan mengatur kehidupan masyarakat guna menciptakan ketertiban dan keadilan. Hukum bersifat memaksa dan harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegas Jidon.

Sementara itu, pemateri ketiga Glen Daniel Ongkio Buol dari Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama (YBH BIDAU) NTT menyampaikan materi tentang keparalegalan. Glen menjelaskan sejarah awal dikenalnya paralegal di masyarakat serta peran strategisnya dalam membantu akses keadilan.
Menurutnya, paralegal adalah individu dari komunitas atau lembaga bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan khusus, namun bukan advokat dan tidak dapat secara mandiri mendampingi di pengadilan. Meski demikian, perannya sangat penting dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan di tingkat masyarakat.
Glen juga menekankan nilai dasar yang harus dimiliki paralegal, yaitu kesukarelawanan, setia pada fakta, tidak melanggar hukum dan HAM, bersikap independen dan non-partisan, serta menjaga kerahasiaan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelatihan ini menjadi bagian penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Melalui pelatihan paralegal ini, kami ingin membentuk individu-individu yang memiliki pemahaman hukum yang baik serta mampu menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat mendapatkan keadilan, khususnya di wilayah NTT,” ujar Silvester.
Kegiatan hari kedua ini juga diisi dengan sesi diskusi yang berlangsung aktif, di mana peserta berkesempatan untuk bertanya dan berdialog langsung dengan para narasumber terkait materi yang telah disampaikan.
Pelatihan ini diharapkan mampu mencetak paralegal yang kompeten dan berintegritas dalam mendukung penegakan hukum serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

