Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkum NTT), Silvester Sili Laba, menghadiri Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 bertajuk “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana”, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum tersebut berlangsung di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Lokakarya ini menjadi forum strategis dalam rangka memperkuat pemahaman dan menyelaraskan perspektif terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kehadiran Silvester Sili Laba menunjukkan komitmen Kantor Wilayah Kemenkum NTT dalam mendukung transformasi hukum nasional, khususnya dalam memastikan kesiapan sumber daya manusia di daerah terhadap perubahan regulasi yang fundamental tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Silvester Sili Laba menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman terhadap paradigma baru dalam KUHP dan KUHAP, terutama bagi jajaran Kementerian Hukum di daerah.
“Perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pembaruan norma, tetapi juga perubahan cara pandang dalam menegakkan hukum pidana dan hukum acara pidana. Oleh karena itu, pendidikan hukum harus mampu menyesuaikan diri agar melahirkan aparat penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan,” ujar Silvester.
Ia juga menambahkan bahwa hasil lokakarya ini diharapkan dapat menjadi bekal strategis bagi seluruh jajaran, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur, dalam mempersiapkan implementasi regulasi baru secara optimal.
“Kami di Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas SDM, memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta memastikan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif hingga ke daerah,” tambahnya.

Melalui lokakarya ini, para peserta yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi, dan jajaran Kementerian Hukum diajak untuk mendalami paradigma baru yang diusung dalam KUHP dan KUHAP, sekaligus menyinergikannya dengan sistem pendidikan hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia.
Forum ini diharapkan mampu mendorong kesamaan persepsi serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mengimplementasikan regulasi baru secara efektif dan berkeadilan, demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.

