Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan bertajuk “What’s Up Campus Calls Out” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Universitas Indonesia, Senin (9/2/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Universitas Indonesia ini mengangkat tema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” dan diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran.
Acara secara resmi dibuka oleh Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, yang menyampaikan apresiasi atas kolaborasi strategis antara Kementerian Hukum RI dan Universitas Indonesia dalam menghadirkan ruang dialog konstruktif antara pemerintah dan kalangan akademisi. Ia menegaskan bahwa isu royalti musik di ruang publik merupakan topik penting yang memerlukan kajian komprehensif agar tercapai keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengelolaan royalti musik di ruang publik harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi serta kolaborasi lintas sektor untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan berdaya saing. Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum turut menyerahkan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan komitmen dalam mendukung penguatan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Diskusi yang berlangsung interaktif menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, pemerintah, serta pelaku industri kreatif khususnya musik. Pembahasan mencakup regulasi, mekanisme penarikan dan distribusi royalti, serta tantangan implementasi, dengan penekanan pada pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hak cipta sebagai bentuk penghormatan terhadap karya para pencipta.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Indonesia melalui penandatanganan rencana kerja penguatan Tridharma Perguruan Tinggi di bidang kekayaan intelektual guna mendorong perlindungan dan pemanfaatan karya akademisi. Kegiatan ini juga menghadirkan sesi “NextGen Lab” yang mengapresiasi inovasi mahasiswa, di antaranya Game-Based Assessment, Seramu Coffee, dan Cocova Nutraceutical, sebagai upaya menumbuhkan kesadaran pentingnya hak kekayaan intelektual sejak dini.
Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba; Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi; serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yohanis Bely beserta jajaran. Dalam keterangannya, Silvester Sili Laba menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman terkait pengelolaan royalti musik dan perlindungan hak cipta, serta menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung implementasi kebijakan kekayaan intelektual melalui peningkatan literasi hukum, pendampingan pendaftaran KI, dan sinergi dengan perguruan tinggi serta pelaku industri kreatif.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku industri kreatif semakin kuat dalam mewujudkan sistem perlindungan hak cipta yang adil dan efektif, sehingga mampu mendorong lahirnya inovasi yang terlindungi dan bernilai ekonomi bagi pembangunan daerah maupun nasional.
