Kupang – Kepala Badan Pembinaan Huku
m Nasional (BPHN) Min Usihen, memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi BPHN di wilayah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Rabu (18/02/2026).
Momen ini dalam rangka menyelaraskan kebijakan nasional dengan implementasi di daerah, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki karakteristik kepulauan, rentang kendali wilayah yang luas, serta keragaman sosial budaya yang tinggi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi yang dalam kesempatan tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa arahan dari Kepala BPHN bukan sekadar penyampaian kebijakan, melainkan penegasan prioritas, penajaman arah, dan penguatan komitmen kerja seluruh jajaran.

“Bagi kami di wilayah, arahan ini merupakan pedoman strategis yang harus diterjemahkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas. Setiap kebijakan pusat harus kita implementasikan secara terukur, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan hukum tidak hanya diukur dari tersusunnya regulasi atau terlaksananya program, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan kehadiran negara melalui layanan hukum yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan hingga ke wilayah terluar dan terpencil.
Lebih lanjut, Min Usihen dalam arahannya memaparkan Rencana Kerja Teknis BPHN Tahun 2026 yang meliputi penguatan Analisis dan Evaluasi Hukum, Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Pemantauan dan Peninjauan Pembangunan Hukum Nasional, Layanan Literasi Hukum, serta Pembinaan JDIH.

Beliau menekankan pentingnya peningkatan tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, optimalisasi layanan bantuan hukum, peningkatan kualitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum di wilayah, serta terwujudnya pembinaan Pos Bantuan Hukum yang semakin efektif dan menjangkau masyarakat luas.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Kantor Wilayah Kemenkum NTT menetapkan Rencana Kerja Prioritas Tahun 2026 yang berfokus pada Program Pembentukan Regulasi serta Program Penegakan dan Pelayanan Hukum.
Rencana aksi yang akan dilaksanakan mencakup penyusunan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, pemberian layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pendampingan serta pembinaan Pos Bantuan Hukum, hingga pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan adanya penguatan langsung dari Kepala BPHN, seluruh jajaran Kanwil Kemenkum NTT diharapkan semakin solid, berintegritas, dan responsif dalam menjalankan tugas, sehingga pembangunan hukum di Nusa Tenggara Timur tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh masyarakat.

