
Kupang, — Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, turut ambil bagian mengikuti secara virtual Launching Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum serta Pembukaan Pelatihan Paralegal dan Peacemaker Training, Kamis (5/6/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, didampingi tim panitia program PARLETAK dari Kanwil Kemenkum NTT yang turut mendukung suksesnya pelaksanaan program nasional ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, menjelaskan bahwa peluncuran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan Portal Infor-masi Bantuan Hukum merupakan langkah nyata dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang berada di daerah terpencil dan sulit di-jangkau.
Lebih lanjut, Min Usihen menyebutkan tiga tujuan utama kegiatan ini yang pertama Memperkuat akses keadilan dengan menghadirkan Pos Bantuan Hukum di tingkat de-sa dan kelurahan, yang kedua Mendorong transformasi digital layanan hukum melalui portal informasi bantuan hukum terintegrasi, yang ketiga Membangun kapasitas masyarakat melalui pelatihan paralegal dan juru damai (peacemaker) yang akan menjadi garda terdepan dalam penyelesaian konflik hukum secara damai di lingkungan lokal.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Andi Atgas Supratman, dalam sambutannya mene-gaskan pentingnya penguatan akses keadilan sebagai hak dasar seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

"Indonesia memiliki sistem hukum yang sangat beragam — dari hukum adat hingga hukum Islam. Namun dalam keberagaman itu, kita harus pastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi tuntutan, melainkan menjadi hak nyata yang bisa diakses oleh seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Peluncuran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, dan menjangkau seluruh elemen masyarakat.
Dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum dan pelatihan paralegal di tingkat desa, di-harapkan ke depan masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga men-jadi pelaku aktif dalam menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri, adil, dan damai.

