Kupang - Rona bahagia terpancar dari wajah Sri Mulyani Dere-Mesakh usai menerima Sertifikat Merek dalam Kegiatan Pelayanan Publik Menyambut Hari Pengayoman ke-79 di Halaman Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Jumat (2/8/2024). Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Stefanus Lesu.
Sri Mulyani yang merupakan warga Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak ini mendapatkan hak merek Nicantrides NCTD untuk produk kacang-kacangan. Perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
“Terima kasih karena saya sudah mendapatkan sertifikat merek dagang dari Kemenkumham,” ujarnya senang.
Sri Mulyani juga memuji baiknya pelayanan yang diberikan jajaran Kanwil Kemenkumham NTT. “Pelayanannya sangat baik dan waktunya juga tidak terlalu lama,” jelasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian mengatakan, pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan. Selain itu, juga bermanfaat sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
“Dengan mendaftarkan merek di Kemenkumham, juga dapat mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya,” ujarnya.
Diwawancara terpisah, Kabid Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disparekraf NTT, Johny Rohi mengapresiasi Kegiatan Pelayanan Publik yang salah satunya menyediakan Layanan Konsultasi dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (Merek, Cipta, Paten, Desain Industri, dan Indikasi Geografis). Sebagai salah satu mitra kerja, Disparekraf NTT selama ini telah menjalin kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT untuk memfasilitasi biaya pendaftaran kekayaan intelektual oleh pelaku UMKM dan ekonomi kreatif. Terlebih, Provinsi NTT juga telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Ekonomi Kreatif serta Ekspresi Budaya Tradisional.
“Perda tersebut mengatur tentang ekosistem ekonomi kreatif. Salah satu sub sistemnya adalah pelindungan kekayaan intelektual. Kami bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT untuk mendorong pelaku UMKM melakukan pendaftaran merek,” ujarnya.
Selain merek, lanjut Johny, pihaknya juga mendorong pendaftaran hak cipta oleh para pelaku usaha maupun pelaku seni. Mengingat, Provinsi NTT memiliki potensi kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal, yang sangat luar biasa. Sejak tahun 2023 lalu, Disparekraf NTT telah memfasilitasi 300 pendaftaran kekayaan intelektual (merek dan cipta) dari target yang awalnya hanya 100.
“Kami juga sedang mendorong perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional, khususnya motif-motif tenun di NTT,” imbuhnya. (Humas/rin)